HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Tak Kantongi Ijin, Dua Tower Telepon Seluler Disegel

petugas saat menyegel tower seluler
petugas saat menyegel tower seluler

Bangkalan, maduranewsmedia.com– Pemkab Bangkalan menyegel dua tower pemancar telekomunikasi milik PT XL Axiata dan PT Telkomsel. Penyegelan melibatkan Petugas gabungan dari Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KP2T), Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan Kominfo, PT PLN serta anggota Komisi A DPRD Bangkalan. Tower XL yang disegel terletak di tengah pemukiman Kampung Kelurahan Mlajah, sementara tower Telkomsel terletak di Kelurahan Bancaran kecamatan kota Bangkalan.

Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Bangkalan, Moawi Arifin mengatakan dua tower itu disegel karena tidak mengantongi izin seperti IMB, Amdal dan izin Perinsip. “Gak ada izinnya sama sekali,” kata Moawi Arifin Selasa, (23/8/2016)

Yang pasti, kata Arif panggilan akrabnya Kepala KP2T, di Bangkalan ada 263 tower pemancar, 137 berizin dan sisanya 113 tidak berizin. Ratusan tower yang tidak berizin tersebut perlu diverifikasi lagi perizinannya karena dikhawatirkan telah mengantongi izin sebelum KPPT dibentuk pada 2008. “Kalau sebelum 2008 kami belum punya data yang valid, jadi harus diperiksa lagi,” katanya.

Arif memastikan proses pengurusan izin tower pemancar di Bangkalan cepat. Bila seluruh perizinan lengkap, dia menjamin izin rampung kurang dari pekan. “Kalau soal biaya, saya kurang paham, itu terlalu teknis,” pungkasnya. (hib/shb)