Tanggal 31 Agustus Cabdin Pendidikan Wilayah Bangkalan Akan Lakukan Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Kasi SMA-PKLK Cabang Dinas Pendidikan wilayah Bangkalan, Moh. Fauzi

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Cabdin Pendidikan Wilayah Bangkalan akan melakukan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas pada hari Senin tanggal 31  Agustus 2020. melakukan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas ini akan dilakukan di tiga Sekolah di kecamatan Tanjungbumi. ”Uji coba pembelajaran tatap muka terbatas disekolah mulai hari senin tanggal 31 agustus 2020. adapun sekolah yang ditunjuk  untuk jenjan SMA yaitu  SMAN 1 Tanjungbumi Jenjang SMK yaitu SMKN-1 Tanjungbumi dan jenjang SLB dan SLBN  Keleyan Socah Bangkalan,” Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bangkalan, Sunarto melalui Kasi SMA-PKLK Cabang Dinas Pendidikan wilayah Bangkalan, Moh. Fauzi, Rabu (26/08/2020).

Dikatakan dia, ditunjuknya tiga sekolah itu telah tercantum dalam Nota Dinas Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bangkalan Nomor 420/157.2/101.6.21/2020  prihal persiapan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas jenjang SMA/SMK/SLB dilingkungan cabang Dinas Pendidikan wilayah bangkalan.”Pertimbagannya, setelah kita melihat di web kabupaten bangkalan tentang perekembangan Covid -19, ngak mungkin kami memilih kecamatan bangkalan, karena kecamatan bangkalan tertinggi yang terpapar Covid-19, tapi kalau kecamatan Tanjungbumi ngak begitu banyak paling 4 hingga 5,” jelas Fauzi.

Dijelaskan Fauzi, Selain Nota Dinas Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bangkalan dan Pergub Jatim, akan dilakukannya uji coba pembelajaran tatap muka terbatas disekolah jenjang SMA/SMK dan SDLB ini juga mengacu kepada surat Bupati Bangkalan nomor 420/2548/433.112/2020 prihal uji coba pembelajaran tatap muka  terbatas di kabupaten Bangkalan. “Dalam Pergub Jatim, kita diperbolehkan untuk melaksanakan uji coba tatap muka terbatas, itupun dengan syarat-syarat yang sudah diberikan, harus berkoordinasi dengan kabupaten atau kota setempat. dari dasar pergub itu keluar surat edaran Kadisdik Propinsi jatim sekolah diperbolehkan tatap muka,” terangnya.

Ditambahkan Fauzi, persyaratan dalam  uji coba pembelajaran tatap muka terbatas ini diantaranya; sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan sepenuhnya dengan menyiapkan beberapa fasilitas antara lain; alat pengukur suhu badan, cuci tangan dengan sabu, serta penyemprotan cairan Disinfektan. setelah proses belajar  mengajar dan penyediaan face shield oleh pihak sekolah untuk peserta didik.

persyaratan lainnya kata Fauzi, siswa membawa surat pernyataan dari orang tua atau wali dijinkan mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah. “Pembelajaran uji coba pembelajaran tatap muka terbatas ini akan dihentikan sementara apabila ditemukan gejala dampak pandemic covid-19,” pungkasnya. (hib/shb)