HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Tanyakan Kelanjutan Laporan Pelanggaran Pemilu, Caleg PKB Ini Bersama Puluhan Orang Datangi Kantor Bawaslu Bangkalan

Caleg PKB M Mayyis Abdullah saat masuk ke kantor Bawaslu

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Karena laporan pelanggaran pemilu yang dilaporkan ke bawaslu kabupaten Bangkalan tak kunjung ada kejelasan, Caleg DPRD kabupaten Bangkalan dari PKB, Dapil 2 nomor urut 2, M Mayyis Abdullah bersama sekitar 20 orang massa mendatangi kantor Bawaslu kabupaten Bangkalan. “Kedatangan kami ke kantor Bawaslu ini ingin menanyakan kelanjutan laporan dari klien kami atas kecurangan pemilu yang terjadi di TPS 9 desa Kampak kecamatan Geger,” kata Kuasa Hukum Mayyis Abdullah, M Zaini, SH saat audensi dengan komisioner Bawaslu Bangkalan, Rabu (15/5/2019).

Dikatakan Zaini, memang laporan yang disampaikan oleh klien-nya itu lambat. “Memang pelaporan dari kita saudara Mayyis  terkesan sangat lambat,  karena dilaporkan bulan April, dan pada tanggal 4 Mei ketua bawsalu Bangkalan, Pak Mustain sudah berkomentar. Jadi pileg di bangkalan  seperi adanya kabar burung yang jadi sudah ditentukan  Si A dan si B-nya, maka jika tidak ada tindak lanjuti yang pasti secara hukum oleh Bawaslu, bahwa pemilu di kabupaten bangkalan ini pemilu yang massif terstruktur dan curang,” kata M Zaini.

Dikatakan Zaini, laporan yang disampaikan oleh klien-nya tersebut buktinya sudah cukup. “Kita masih menunggu keputusan dari bawaslu, syaratnya sudah cukup, gambar vedio bergerak. Disitu  ada peserta pileg memasukkan surat suara ke kota suara, kita harus fair, bahwa KPPS terlibat dalam kasus ini,” terangnya.

Komisioner Bawaslu Bangkalan,  Muhlis, menjelaskan untuk menindak lanjuti laporan dari peserta pemilu ini bawaslu diberi waktu selam 14 hari. “Waktu 14 hari itu sudah terihitung sejak di registrasi penanganan pelanggaran. setiap laporan yang masuk ke kita harus ada kajian awal terlebih dahulu  apakah memenuhi syarat formil dan materiil,” kata Muhlis.

Dikatakan dia, apakah lapiran itu bisa ditindak l;anjuti atau tidak.  “Untuk dilanjukan itu ada waktu 3 hari, baru setelah 3 kita registrasi apakah syarat formil dan materillnya bisa memenuhi untuk mendapatkan registrasi, setelah itu kita punya waktu 7 hari untuk memutuskan, apakah dugaan pelanggaran yang dilaporkan memenuhi unsur unsur atau tidak, kalau kurang kita masih  ditambah 7 hari lagi, makanya menjadi 14 baru kita bisa membuat keputusannya,” jelasnya

Dijelaskan Muhlis, dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh caleg DPRD Dapil 2 ini, pihkanya kesulitan dalam menghadirkan terlapor. “Kesulitannya kami sudah melayangkan surat panggilan dan  kami sudah minta bantuan ke polsek Geger, surat itu sampai dan diterima buktinya sudah ada bahwa surat itu sampai ke terlapor, kami juga tidak bisa memahami kenapa terlapor itu tidak bisa hadir dalam 3 kali panggilan berturut-turut,” tuturnya.

Namun kata Muhlis, bawaslu akan beusaha semaksimal mungkin untuk menuntaskan kasus ini. “Kami akan berusaha semaksimal mungkin, biar memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, Insya allah hari ini kita rapat dengan gakumdu, besok sudah ada keputusan, apakah lanjut atau tidak,” pungkasnya, (hib/shb)