HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Terkait Bantuan Mesin Jahit, Bupati Pamekasan Bakal Panggil Kepala Dinsosnakertrans

Bupati Pamekasan, H Achmad Syafii
Bupati Pamekasan, H Achmad Syafii

Pamekasan, maduranewsmedia.com– Bupati Pamekasan, Ahcmad Syafii akan memanggil Kepala Dinas Sosial tenaga kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) kabupaten Pamekasan untuk menanyakan  Realisasi Bantuan Hibah mesin jahit pada Dinsosnakertrans kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2014 dan 2015 yang di duga tidak disalurkan secara keseluruhan,
Menurut orang nomer satu dilingkungan pemkab Pamekasn itu selama ini dirinya belum tahu kalau ada bantuan mesin jahit untuk warga yang belum tersalunkan ke pada penerima manfaat. “Saya baru dengar hari ini dari media, kami akan menggil kepala Kadinsosnakertran untuk mempertanyakan langsung terkai dugaan ini. Dan apabila nantinya dugaan bantuan mesin jahit memang tidak di salurkan, maka kami akan menegur dan memberikan sangsi”  kata Achmad Syafi. Rabu (15/06/2016)

Dikatakan Syafii,  Dirinya sudah wanti wanti kepada seluruh kepala dinas agar bantuan untuk masyarakat di berikan dan tanpa ada pengurangan, hal ini demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Seperti yang di beritakan sebelumnya. Pihak Dinsosnakertran tidak tahu berapan angarannya dan berapa jumlah penerima mesin jahit tersebut. Bahkan pejabat tersebut puru-pura lupa.

ketua Umum Komunitas Parlemin Jalanan Mahasiswa (Kopajaa) Pamekasan I’am Holil pernah  mendesak bupati pamekasan untuk segera memanggil kepala dinsosnakertan agar semua persoalan cepat diselesaikan dan apabila benar-benar bantuan mesin jahit tidak di salurkan,  maka bupati harus memecat kepala dinsosnakertran karena sudah mengabaikan perintah bupati. “Kalau terbukti pecat saja Kadisnya,”  kata I’am holil.

Selain itu Koordinator Kopajaa itu juga meminta agar pihak kejaksaan Negeri Pamekasan secepatnya melakukan investigasi ke dinsosnakertran. “Kami  menilai ini sudah ada indikasi korupsi di Dinsos Pamekasan,”  Pungkas I’am Holil. (rhm/shb).