HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Ternyata Masih Banyak Ormas Dan LSM Belum Terdaftar di Bakesbangpol

Kabid HAL, R Ach Muljono
Kabid HAL, R Ach Muljono

Bangkalan, Maduranesmedia.com– ternyata masih banyak Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang belum terdaftar di Bakesbangpol kabupaten Bangkalan. Padahal sesuai dengan Undang_undang no 17 tahun 2013 tentang Keormasan setiap lembaga Ormas dan LSM Wajib mendaftarkan lembaga ke bakesbangpol. “LSM yang terdaftar di Bakesbangpol ada 24 LSM total ormas dan LSM yang terdafta ada 124 lembaga,” kata Kabid Hubungan Antar Lembaga Bakesbangpol bangkalan, R Ach Muljono, Senin (07/03/2016).

Padahal kata Dia, persyaratan untuk mendaftarkan lembaga ormas dan LSM ke Bakesbangpol itu tidak sulit. “Pesyratannya adalah akte pendirian, NPWP, surat keterangan domisili, program kerja, susunan pengurus dan foto papan nama lembaga,” jelas Ach Muljono.

Lebih lanjut Ach Muljono menjelaskan, setiap tahun Bakesbangpol selalu melakukan pembinaan terhadap ormas dan LSM yang terdaftar di Isntansinya tersebut. “Ada pembinaan setiap tahun, seperti masalah kepemudaan, pembinaan yang kita lakukan semacam seminar,” katanya.

Kabid hubungan Antar Lembaga bakesbangpol ini mengharapkan agar ormas dan LSM yang belum terdaftar segera mendaftarkan lembaganya. “Kalau ormas dan LSM di daftarkan paling tidak Ormas dan LSM itu legal dan dapat pengakuan dari pemerintah,” pungkas Ach Muljono. (hib/shb),