HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Tiga Budak Narkoba Di Kamal Diciduk Polisi

 

tiga tersangka narkoba

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Jajaran unit Reskrim Kamal berhasil menciduk tiga orang budak narkoba yang sedang berpesta sabu. Ketiga budak narkoba itu adalah : Beni Saputra (35), Endro Laksono (35) keduanya warga Desa Tanjungjati Kec. Kamal Kabupaten Bangkalan dan Yanto (37)Dusun. Jembatan Desa  Darungan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember. Ketiganya ditangkap saat akan pesta sabu dirumahnya Beni Saputra.

Informasi yang dihimpun dari bagian humas Polres Bangkalan menyebutkan, pada hari Kamis (14/4/2018) sekitar pukul 22.30 Wib, di dalam kamar rumah  tersangka Beni Unit reskrim polsek Kamal telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka  yang di duga akan mengkonsumsi sabu di dalam kamar rumah milik tersangka Beni Saputra. Dan  dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, kompor kecil, pipet, klip plastik kecil dan alat  hisap berupa bong, serta sendok sabu. “Tesangka dan barang bukti  dibawa ke Polsek kamal guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Paludin Tambunan melalui Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin, Ahad (15/4/2018).

Modusnya kata Bidaruddin, tersangka Beni Saputra membeli sabu untuk di konsumsi bersama dengan  tersangka Yanto dan Endro. “Mereka membeli sabu dengan cara patungan tersangka Yanto membayar sebesar Rp.  100 ribu, sedangkan tersangka Endro membayar Rp. 100 ribu, kemudian Beni Saputro dan Endro yang membeli sabu, selanjutnya setelah mendapatkan sabu ke 3 tersangka masuk ke dalam kamar dan akan mengkonsumsi sabu tersebut,” jelas Bidaruddin.

Kepada ketiga tersangka kata Bidaruddin, polisi akan men jerat dengan dalam pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) yo 132 UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” pungkasnya. (hib/shb)