HEADLINEHUKUM & KRIMINALKESEHATANPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Tiga Terdakwah Pelaku Pemerkosaan Yang Disertai Pembunuhan Di Pantai Rongkang Dihukum Mati

salah seorang terdakwah saat duduk di kursi pesakitan

Bangkalan,maduranewsmedia.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan akhirnya menjatuhi hukuman mati kepada tiga terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan di Pantai Rongkang, Kecamatan Kwanyar, yang terjadi pada bulan Mei 2017 silam. Tiga terdakwa itu Moh Jeppar (28), Muhammad (32), dan Mohammad Hajir (52) keriganya warga Kecamatan Kwanyar tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan pembunuhan berencana serta melakukan kekerasan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan.

“Memutuskan hukuman mati bagi terdakwa. Jika keberatan atas putusan majelis hakim, terdakwa memiliki hak untuk melakukan banding,” kata Ketua Majelis Hakim H Bawono Effendi, Rabu (30/5).

Putusan hukuman mati tersebut, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri (Kejari) Bangkalan pada sidang sebelumnya. Mereka dinyatakan bersalah melakukan perbuatan keji dan tidak manusiawi.

Ketiga terdakwa itu, dijerat pasal 340 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Jucnto pasal 76 D Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014.

Sidang ketiga terdakwa ini, mendapat pengawalan ketat dari kepolisian dan diselenggarakan di dua ruangan terpisah. Bahkan, 1 SSK pasukan Brimob Polda Jawa Timur, dikerahkan mengamankan berjalannya proses persidangan.

Sebelum sidang digelar, sekitar 1.000 massa dari desa Banyubesi kecamatan Tragah melakukan aksi unjuk rasa di deapan kantor PN. Mereka mendesak agar Hakim PN Bangkalan memvonis mati terdakwah kasus perampokan, pemerkosaan dan pembunuhan. “Terdakwah yang memerkosa dan membunuh itu bukan manuasia lagi, makanya harus di hukum mati,” teriak koorlap aksi saat orasi di depan kantor PN Bangkalan.(hib/shb)