HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Tiga Warga Surabaya Ditangkap Di Kampung Bersih Narkoba Saat Pesta Sabu

Wakpolres Bangkalan menunjukka BB SS

Bangkalan,maduranewsmedia.com– peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di kabupaten bangkalan ternyata masih marak. Jajaran Resnarkoba Polres Bangkalan, berhasil menangkap 10 orang tersangka pemakai SS di 4 tempat kejadia perkara (TKP). Salah satunya TKP adalah Desa Parseh dan kampung Mor Agung Desa Sangra Agung kecamatan Socah yang merupakan kampung bersih Narkoba. “Tiga orang tersangka warga Surabaya kita tangkap saat peta sabu di desa Parseh,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, AKP Puguh Santoso, Selasa (10/10/2017)

Ditangkap tiga warga Surabaya di desa Parseh kecamatan Socah itu patut dicurigai jika di desa Parseh yang telah mendeklarasikan sebagai kampung bersih Narkoba itu tumbuh lagi bilik-bilik Narkoba yang dijadikan tempat untuk pesta SS. “Untuk sementara kita masih akan melakukan penyelidikan apakah di desa itu ada bilik atau tidak,” jelas Puguh.

Yang jelas kata dia, jajaran renarkoba saat ini tengah mengejar bandar SS yang ada di desa Parseh itu. “Bandarnya masih DPO dan terus kita kejar,” terangnya.

Lebih lanjut mantan Kapolsek Kamal itu menjelaskan, 4 TKP penangkapan tersangka SS itu diantaranya TKP Kelurahan Pangeranan kecamatan kota, TKP jalan HOS Cokroaminota kecamatan kota bangkalan, Desa Parseh dan kampung Mor Agung desa sagra Agung kecamatan Socah kabupaten Bangakalan. “Total tersangkanya 10 orang,” katanya.

Ditambahkan Puguh para tersngka sabu-sabu ini bakal dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (hib/shb)