HEADLINEHUKUM & KRIMINALKESEHATANPENDIDIKANPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Tolak Program Dokter Layanan Primer  DLP, Puluhan Dokter Di Pamekasan Demo Ke DPRD

para Dokter saat berunjuk rasa
para Dokter saat berunjuk rasa

Pamekasan,. maduranewsmedia.com– Memperingati HUT ke-66, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang pamekasan  melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD pamekasan. .Dalam aksinya mereka membawa poster bertuliskan katakan tidak prodi DLP kawal hasil muktamar IDI, dan Tolak Program Studi Dokter Layanan Primer. Para dokter itu menolak Program Studi Dokter Layanan Primer (Prodi DLP). Sebab, penerapan prodi DLP mewajibkan setiap mahasiswa yang mengikuti fakultas kedokteran harus menempuh pendidikan dengan masa waktu selama 11 tahun.

Mengingat, selama ini pendidikan fakultas kedokteran hanya bisa ditempuh antara 6 tahun atau 6,5 tahun. Itu pun setelah interensif dan keluar surat tanda registrasi untuk izin praktik dokter. “Dengan kebijakan ini dinilai tak searah dengan harapan kami. Jadi mahasiswa fakultas kedokteran mungkin baru 11 tahun bisa membuka praktik umum. Bisa kita hitung berapa beban biaya atau kerugian yang harus dikeluarkan mahasiswa calon dokter dan masa waktu pendidikan,” kata Ketua IDI Cabang pamekasan, dr Saifuddin, Senin (24/10/2016).

Bahkan kata Saifuddin, para dokter ini kalau sekolah lagi ia harus mengeluarkan biaya banyak antara 150 juta hinga 200 juta rupiah

Dalam aksinya mereka menuntut hentikan program studi DLP, penuhi kebutuhan dan distribusi dokter umum di seluruh wilayah indonesia, Benahi system penggandaan obat dan sarana kesehatan,  DPR RI revisi uu no 20 tahun 2013 tentang pendidikan kedokteran terkait DLP dan  BPK dan KPK harus audit pemanfaatan anggaran program studi DLP

Sementara itu, ketua komisi IV DPRD pamekasan Apik menjelaskan, pihaknya akan menyampaikan keluhan para dokter ke Presiden dan ke DPR RI serta ke Kementrian kesehatan. “Kami di DPRD Pamekasan hanya bisa menjembatani keluhan masyarakat atau dokter, kalau masalah keputusan nanti tetap di pusat,”  kata Apik  (rhm/shb)