HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Tuntut Pemilihan Ulang, Aliansi Masyarakat Bangkalan Bangkit Luruk Kantor Panwas

 

 

 

Pendukung Paslon Bangkalan Berani Bangkit saat Ngeluruk kantor Panwaslu Bangkalan

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Pendukung pasangan Calon Bupati Bangkalan Farid Al Fauzi ngeluruk ke kantor Panwaslu kabupaten Bangkalan. Ratusan orang yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Bangkalan Bangkit Menolak hasil pilkada kabupaten Bangkalan 2018 yang dipenuhi kejahatan dan kecurangan. Kami menuntut pemungutan suara ulang (PSU) seluruh TPS se-Kabupaten Bangkalan yang dilakukan secara jujur dan adil,” kata Achmad Hafid Saat orasi di depan kantor Panwsalu Kabupaten Bangkalan, Senin (2/7/2018).

Dikatakan dia, pilkada bangkalan yang baru saja berlalu tidak mencerminkan praktek demokrasi yang sehat, karena tidak dilaksanakan secara jujur dan adil. Yang terjadi sesungguhnya adalah perampasan suara rakyat yang di lakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif. Suara rakyat dirampas di bilik-bilik suara TPS oleh oknum yang anti demokrasi, demi mengukuhkan rezim yang penuh ambisi. “Menuntut para pelaku kecurangan untuk diusut dan dihukum seberat beratnya,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.

Dijelaskan dia, bentuk-bentuk kejahatan yang terjadi di pilkada Bangkalan antara lain jumlah surat suara yang diterima TPS lebih besar dari jumlah DPT, keganjilan jumlah surat sah atau jumlah kehadiran mencapai 100 persen bahkan surat suara tambahan terpakai, adanya perbedaan DPT dan jumlah surat suara yang diterima TPS, antara Pilgub dan Pilkada. Padahal seharusnya sama, banyak pemilih yang tidak mendapatkan undangan memilihn (C6),banyak beredar undangan memilih (C6) yang digunakan BUKAN oleh pemilih yang terdaftar dalam DPT.

Bentuk kecurangan lainnya kata dia, adanya praktek intimidasi dan tekanan terhadap saksi di TPS,adanya praktek pengumpulan kotak suara di desa sebelum dikirim ke PPK yang berpotensi menimbulkan kecurangan,adanya kampanye di hari tenang dengan menyebarkan sembako dan uang sejumlah kecamatan dan desa yang melanggar undang-undang dan adanya saksi yang tidak di perbolehkan meminta dokumen DA2 dan Rekapitulasi kecamatan (DA,DAA).

Ketua Panwaslu kabupaten Bangkalan, Achmad Mustain Saleh mengatakan, panwas sudah melakukan pemeriksaan terjadap saksi-saksi. “Kita sebenarnya sudah bekerja sajak 3 hari yang lalu, sudah memeriksa saksi saksi, dan sudah menkumpulkan  bukti bukti, kita sudah singkronkan dengan C-1  milik kita, dan kita mempunyai saksi  PTPS, kita punya pengawas pada pemungutan di setiap TPS,” jelas Mustain Panggilan akrbanya Ketua Panwaslu kabupaten Bangkalan itu.

Dikatakan Mustain, sebenarnya Panwaslu kabupaten Bangkalan tidak kesulitan untuk menindak lanjuti  laporan dari tim Paslon bangkalan berani bankit tersebjut. “Kita tidak sulit untuk menindaklanjuti laporan dari tim Bangkalan berani bangkit, namun kita masih menunggu waktu,” tuturnya.

Dijelaskan dia, dari laporan tim paslon bangkalan berani bangkit, ada 112  TPS yang tersebar di 15 kecamatan. “Informasinya mereka akan menambah lagi, tapi kami harap secepatnya, karena undang undang memberikan waktu ke kita 7 hari sejak harimpencoblosa, batas akhir hari Rabu besok, kita dikejar waktu,” terangnya.

Mustian mengharpkan agar tim paslon bangkalan berani Bangkit membantu menghadirkan saksi. Saksi mpelapor sudah 2 klai dipanggil tapi tidak hadir. “Kami harap meluangkan waktunya untuk dimintai keterangan dari saksi pelapor,” pungkasnya.

Setelah diberi penjelasan dari Ketua Panwaslu kabupaten Bangkalan, ratusan massa pendukung paslon Bangkalan Berani Bangkit membubarkan diri dengan tertib. (hib/shb)