HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Warga Desa Bencang Tragah Ditangkap Saat Nyabu Dirumah Kosong

 

tersangka

Bangkalan, maduranewsmedia.com– Jajaran unit Reskrim Polsek Tragah menangkap moh Sual (50) warga  desa Bancang Kecamatan Tragah Kabupaaten Bangkalan. Pria paruh baya ini ditangkap saat asyik nyabu dirumah kosong yang ada di belakang rumahnya. :Tersangka ditangkap sekitar pukul 16.00 wib pada saat dia sedang mengkonsumsi sabu,” kata Kasubag humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin, Jum,at (24/8/2018).

Diakatakan Bidaruddin, sebelumnya Unit Reskrim Polsek Tragah mendapatkan informasi dari masyarakat jika di Kebon belakang rumah kosong di desa  Bancang sering dijadikan tempat untuk pesta sabu. Setelah menerima informasi tersebut, kemudian unit reskrim polsek Tragah telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pada saat berada di Kebon belakang rumah kosong itu. “Setelah itu tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polsek Tragah, selanjutnya dilimpahkan ke Sat Reskoba Polres Bangkalan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Bida Panggilan akrabnya Kasubag humas Polres Bangkalan ini.

Dijelaskan Bida dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka membeli barang haram tersebut  kepada Gadim seahrga Rp 100 ribu. “Tersangka tidak tahu alamatnya Gadim dimana, karena dia mem beli sabu untuk pakai sendiri,” terangnya.

Ditambahkan Bida, atas tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, kedapatan Narkotika gol I jenis sabu  itu, tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannnya diatas 5 tahun,” pungkasnya. (hib/shb)