HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Gaji Anggota DPRD Bangkalan Masih Nunggu Persetujuan Mendagri

Kepala BPKAD Bangkalan, Syamsul Arifin

 

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Sampai saat ini anggota DPRD kabupaten Bangkalan belum menerima gaji, belum digajinya Wakil rakyat di kabupaten Bangkalan ini karena terkait dengan undang-undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Untuk mencairkan gaji anggota Dewan ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten akan berangkat ke Menteri dalam Negeri (Mendgari) di Jakarta  untuk meminta persetujuan. “Rencana besok (hari ini Red) saya akan ke Mendagri untuk meminta persetujuan gaji anggota DPRD Bangkalan,” kata Kepala BPKAD Bangkalan, Syamsul Arifin, Rabu (25/1/2017).

Dikatakan Syamsul Arifin, surat persetujuan gaji anggota ke Mendegari sudah dibuat dan tinggal tanda tangan Bupati Bangkalan. “Ini sudah bikin surat tinggal  tanda tangan ke pak bupati,” jelasnya.

Lebih lanjut Syamsul Arifin menjelaskan, persetujuan yang diminta. Ke Mendagri itu bukan hanya perseujuan gaji anggota DPRD saja, namun gaji Bupati dan pimpinan Dewan. “Ya yang kita minta persetjuan    minta persetujuan mendagri, gaiji anggota dewan dan bupati,” terangnya.

Ditambahkan Syamsul Arifin,  jika persetujuan mendagri terkait gaji anggota dewan ini telah turun, maka pihaknya secepatnya akan membayarkan gaji tersebut. “Kalau persetujuannya ada. akan kita. bayarkan  sebelum tanggal 30 bulan Januari ini,” katanya.

Syamsul Arifin optimis persetujuan dirinya berhasil memperoleh persetujuan Mendagri, karena  Sanksi administrasi terkait. UU No  23 tahun 2014 ini Peraturan Pemerintahnya (PP)  belum ada. “Karena PP-nya belum ada kami optimis,” tuturnya.

Sementara itu, anggota DPRD Bangkalan, Mahmudi mengatakan, seharusnya pemkab. Bangkalan wajib memberikan gaji anggota DPRD Bangkalan. “Mestinya pada bulan ini kita sudah gajian,” kata Mahmudi.

Ketua DPC Hanura Bangkalan ini menyatakan, BPKAD kabupaten bangkalan tidak perlu untuk meminta persetjuan dari Mendagri. “Persetujuan Mendagri itu ngak perlu, karena PP. Dari UU No 32 tahun 2014 itu belum ada, dan gaji anggoata dewan wajib dibayarkan,” kata Mahmudi.

Ditambakan Mahmudi, permaslahan keterlambatan gaji ini tidak akan terjadi, seandainya Bupati Bangkalan memberi SK Plt kepada para kepala SKPD. “Makanya. kenapa komisi A tidak membahas APBD tahun 2017 itu, karena bupati tidak segera memberi SK Plt, coba ada plt pejabat, tangal 3 januari sudah terima gaji. Semua, walau RAPBD di evaluasi Gubernur,” pungkas Mahmudi. (hib/shb).