HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Ini Pesan Ketua KPK Kepada Pemilih Dalam Pilkada Serentak

Ketua KPK Agus Rahardjo

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo memberikan pesan Kepada masyarakat, agar supaya tidak tergoda dengan pemberian uang yang diberikan oleh pasangan calon. “Jangan tergoda milih karena pemberian uang,” kata Agus Rahardjo saat menghadiri Mubes I Alumni santri  dan simpatisan Syichona Moh Cholil, di Demangan Barat Bangkalan, Sabtu (31/3/2018).

Dikatakan dia, jika masyarakat memilih pasangan calon Bupati dan wakil bupati maupun Gubernur dan wakil Gubernur, maka nanti mereka yangbterpilih karena memberikan uang itu akan mencari ganti. “Kalau kita memilih berdasarkan itu  (pemberian uang red), mereka akan  mencari kembalian dari APBD yang diamanahkan ke dia,” jelas Agus Rahardjo.

Oleh sebab itu kata Agus Rahardjo, dalam memilih calon pemimpin nanti, masyarakat harus melihat terlebih dahulu trekm record dari pemimpin yang akan dipilih. “Memilih pemimpin itu bukan karena pemberian ini yangbpaling penting,” terang Agus Rahardjo.

Dijelaskan dia, untuk memperoleh pemimpin yang baik dan amanah, masyarakat harus berani  menolak pemberian uang dari calon. “Supaya kita bisa mendapatkan pemimpin yang baik, maka jangan memilih calon yang memberi uang,” katanya.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyatakan, bahwa untuk memberantas korupsi di Indonesia, KPK membutuhkan masukan dari Media yang ada di daerah. “ KPK butuh masukan dari media di daerah KPK yang tahu rahasia di daerah,” tuturnya.

Ditambahkan Agus Rahardjo, kalau ada Media yang mealpor ke KPK dan bisa ditindak lanjuti, maka KPK akan memberikan hadiah.  “KPK bisa memberikan hadiah kepada anda, kalau anda melapor, dan KPK itu sudah melakukan itu, tapi kita tdak perlu mencantumkan siapa yang telah diberi reward, karena itu ada dasarnya yaitu  PP 71 tahun 2000, Kalau anda melapor, jangan memfinah lho, buktinya lengkap, KPK bisa menindak lanjuti, maka uang yang dikembalikan 2 per  mil adalah  milik pelapor,” pungkasnya. (hib/shb)