Jajaran Resnarkoba Polres Bangkalan Bongkar Jaringan Narkoba Sokobenah Sampang
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra saat mengintrogasi emak-emak yang merupakan pengedar jaringan Narkoba Sokobenah
Bangkalan,maduranewsmedia.com- Jajaran Resnarkoba Polres Bangkalan membongkar jaringan narkoba Sokobenah kabupaten Sampang. “Dalam operasi yang digelar selama 20 hari berhasil mengungkap 4 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 7 orang semuanya sebagai pengedar dimana ada kaitannya dengan Sokobenah Sampang,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra saat rilis ungkap kasus, Rabu (07/10/2020).
Dikatakan dia, dari 7 orang tersangka itu, laki-laki sebanyak 4 orang dan perempuan 3 orang dengan jumlah total barang bukti sabu-sabu hampir 26 gram dan uang tunai sebesar Rp 785 ribu. “Dari 7 tersangka ini yang menarik kasus dengan TKP desa Bilaporah kecamatan Socah kita amankan 36 plastik klip kecil dengan total BB ada 16 gram,” jelas Rama sapaan akrabnya Kapolres Bangkalan ini.
Selain kasus dengan TKP Desa Bilaporah, kasus lainnya dengan tersangka Hlh (40) warga dusun Lembung desa Sokobanah kecamatan Sokobanah kabupaten Sampang. “Pengedar perempuan ini ada kaitan dengan Sokobenah Sampang, TKP-nya di dusun Jetrebung desa Tanjungbumi kecamatan Tanjungbumi kabupaten Bangkalan. dengan barang bukti berat kotor 2,53 gram,” terangnya.
Dalam kasus ini para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 132 sub 112 UU 35 tahun 2009. “Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya.
Ditambahkan Rama, dalam situasi pandemi seperti saat ini, polres Bangkalan tetap gencar untuk memerangi narkoba. “Kita tidak akan tinggal diam dan akan terus memerangi dan mengungkap serta memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangkalan,” pungkasnya. (hib/shb)