Mulai Hari Ini Tanggal 2 Juni 2021 Dishub Bangkalan Berlakukan Parkir Berlangganan
Kadishub Bangkalan, Moawi Arifin didampingi Kabid Lalin, Ariek Moein saat memantau pelaksanaan parkir berlangganan
Bangkalan,maduranewsmedia.com- Setelah sempat tertunda 3 kali, akhirnya mulai hari ini tanggal 2 Juni 2021, Dinas perhubungan (Dishub) kabupaten Bangkalan memberlakukan parkir belangganan. “Per tanggal 2 Juni 2021 ini kita sudah memberlakukan parkir belangganan. “Kata Kadishub Bangkalan, Moawi Arifi, SSTP,MM di sela-sela operasi penerapan parkir berlangganan di jalan Panglima Sudirman (Pecinan) Bangkalan, Rabu (02/06/2021)
Dikatakan dia, pelaksanaan penerapan parkir berlangganan ini sudah melalui beberapa tahapan-tahapan yang cukup panjang. “Kita sudah melakukan studi banding ke 3 kabupaten, antara lain kabupaten Lamongan, kabupaten Banyuwangi dan kabupaten Sampang, setelah melakukan studi banding, kemudian kita melakukan kajian lokasi, dari hasil kajian itu kita merumuskan masalah, hasil rumusan itu bahwasanya dalam manajemen pengelolaan parkir yang paling efektif adalah penerapan parkir berlangganan,” jelas Moawi sapaan akrabnya Kadishub Bangkalan ini.
Dijelaskan Moawi, proses selanjutnya adalah proses pembentukan tim tehnis. “Setelah tim tehis terbentuk, kita membuat rumusan regulasi, kalau perda-nya sudah ada, kita tinggal menindak lanjuti dengan Perbup dan standart operasional prinsip penerapan parkir berlangganan,” terang Moawi yang juga mantan Camat Tragah ini.
setelah semua proses sudah dilakukan kata Moawi, selanjut pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Sosialisasi,ini sudah kita lakukan sejak bulan Pebruari 2021, setelah kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat, proses selanjutnya kita melakukan pembinaan kepada pengelola parkir yang ada di wilayah kabupaten bangkalan, termasuk parkir ditepi jalan pecinan ini,” tuturnya.
Ditambahkan Moawi, setelah proses sosialisasi dan pembinaan selesai, kemudian ditndak lanjuti dengan penanda tangan kontrak antara Dishub dengan petugas parkir. “Penada tangan kontrak ini sudah 90 persen dan pengelola parkir serta juru parkir sudah menada tangani, tinggal 10 persen yang belum, mkanya ’saya harap sisanya yang 10 persen ini tidak menganggu terhadap pemberlakuan penerapan parkir berlangganan, jangan sampai gara-gara 10 persen ini penerapan parkir berlaggunan gagal karena kalau gagal masyarakat yang dirugikan, pemerintah juga dirugikan, serta beberapa juru parkir dan pengelola parkir yang sudah mendukung program parkir berlangganan ini juga dirugikan,” katanya.
Penutupan sementara yang dilakukan di jalan Panglima Sudirman ini kata Moawi salah satu tujuannya adalah selain menerapkan dan menertibkan kembali sejumlah pengelola dan juru parkir yang ada di kabupaten Bangkalan mana jukir yang resmi mana yang ilegal. “Penutupan jalan panglima Sudirman ini penutupan sementara untuk menertibkan penerapan parkir berlangganan, juga kita kasih waktu kepada pengelola parkir dan jur parkir yang belum menanda tangani kontra beberapa hari ini, Kalau tidak diindahkan, maka kita akan melanjutkan ke tahapan berikutnya,” ujarnya.
Kadishub Bangkalan, Moawi Arifin, SSTP. MM
Kadishub menegaskan, per tahun 2019 Dishub Bangkalan tidak menambah ijin pengeloalaan parkir tepi jalan. “Karena harapan kami, pemanfaatan ruang tepi jalan ini kita eliminir biar tingkat kemacetan tidak bertambah, karena pada prinsipnya semakin kecil pemanfaatan ruang tepi jalan, semakin bagus terhadap tingkat kelancaran arus lintas. makanya saya berharap kepada pengusaha yang ingin berinvestasi di kabupaten bangkalan agar supaya menyediakan lahan parkir agar tidak menggunakan bahu jalan,” pungkasnya.
untuk Skema dan Pengambilan Stiker Parkir berlangganan, masyarakat yang ingin mengurus parkir berlangganan, bisa langsung datang ke kantor Samsat, di kantor Samsat ada petugas dari bank Jatim yang akan penerima pembayaran parkir berlangganan, kemudian masyarakat yang sudah membayar akan menerima bukti pembayaran serta stiker karcis parkir berlangganan, selanjutnya petugas akan membantu memasangkan stiker parkir berlangganan pada kendaraan.
penetapan tarif berdasarkan Perbup no 55 tahun 2019 pasal 1 tentang penetapan tarif Sepeda Motor Rp 30 ribu/tahun, mobil, jip, Pic-up atau sejenisnya Rp 50 ribu/tahun, bus truk, dan kendaraan alat berat lainnya Rp 75 ribu/tahun dan truk gandeng, kereta tempelan Rp 100 ribu/tahun. (min/shb/*):