HEADLINEHUKUM & KRIMINALKESEHATANPERISTIWATechnology

Diduga Karena isu Santet Seorang Pria Di Tanjung Bumi Tega Membunuh Pamannya Sendiri

Bangkalan, maduranewsmedia. com- Pria berinisial NS warga Dusun Larangan Barat, Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. tega membunuh pamannya sendiri N (62). pembunuhan itu terjadi dilatar belakangi isu santet.

Peristiwa itu terjadi pada tanggal 07 Februari 2022 sekitar pukul 17.00 wib. Saat korban sedang mencari rumput di belakang rumahnya.

Tersangka melakukan pembunuhan itu dengan cara memukul korban beberapa kali dari belakang dengan menggunakan sebatang kayu yang mengenai kepala bagian belakang hingga korban meregang nyawa.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menjelaskan  kronologis terjadinya peristiwa pembunhan itu. Menurut Sigit, tersangka melakukan pembunuhan itu lantaran merasa sakit hati terhadap korban karena korban dianggap menyantet mertua dan istri tersangka.

“Jadi motifnya, korban dianggap menyantet mertua dan istri tersangka, karena mertuanya sudah meninggal dan istrinya sakit-sakitan,”Kata Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat pers rilis di Mapolres Bangakalan, Kamis (10/03/2022).

Dijelaskan Sigit, dalam kasus ini pihak akan menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana, karena tersangka memang sudah mempersiapkan aksinya.

“Jadi setiap harinya tersangka dan korban  mencari rumput, tersangka ini selalu membawa kayu yang digunakannya untuk membunuh,”jelasnya.

Ditambahkan Sigit, tersangka ditangkap keesokan harinya sekitar pukul 20.00 wib, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

“Setelah melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta sejumlah barang bukti yang ditemukan, akhirnya petugas menangkap tersangka,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman  maksimal 20 tahun penjara. polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebatang kayu sepanjang 45 cm, satu unit gerobak artco dan baju milik korban.(sdi/shb)