HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Polres Bangkalan Tembak DPO Begal

Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Paludin Tambunan menunjukkan foto DPO Begal

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Jajaran Reskrim Polres Bangkalan menembak menangkap 1 dari 8 orang DPO Begal yang berahsil ditangkap. DPO Begal yang dihadiahi timah panas itu adalah Dedi (24) warga desa Parseh kecamatan socah kabupaten Bangkalan. DPO Begal yang sudah seringkali keluar masuk penjara itu ditangkap di persembunyianya di kota Surabaya. “DPO begal ini kita tangkap usai bermain bulu tangkis di Surabaya,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan saat rilis, Jum,at (14/9/2018).

Dikatakan dia, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terhadap DPO begal ini karena yang bersangkutan berusaha lari dan melawan petugas pada saat mau ditangkap. “Saat mua ditangkap dia lari dan melawan, ya terpaksa kita ambil tindakan tegas,” jelas Boby panggilan akrabnya Kapolres Bangkalan ini.

Dijelaskan Boby, pada saat melakukan pencurian dan kekerasan, tersangka Dedi ini melakukan bersama 2 orang temannya yang saat ini menjadi DPO Polres Bangkalan. “Menurut pengakuannya, saat melakukan begal dia bersama Saiful dan Faisal,” terangnya.

Tersangka Dedi ini kata Boby, melakukan pencurian dan kekerasan di kawasan jalan raya Sendang dan di kawasan wilayah Socah. “Ada sekitar 7 hingga 8 TKP, bahkan dia pelaku pencurian sepeda di wilayah kota bangkalan, dia tersangka kasus penipuan dan penggelapan,” terangnya.

Ditambahkan Boby, aksi begal yang dilakukan oleh tersangka Dedi bersama komplotannya ini sudah sangat meresahkan masyarakat. “Ya pasal yang kita terapkan tetap yaitu pasal 365 KUHP,” katanya.

Dengan telah ditangkapnya 1 dari 8 orang DPO begal ini, Kapolres Bangkalan menghimbau kepada DPO Begal lainnya untuk menyerahkan diri, karena pihaknya sudah tahu tempat persembunyianya. “Saya harap DPO begal yang 7 orang menyerahkan diri, kita sudah tahu lokasi persembunyiannya, dan kemanapun bersembunyi akan tetap kita kejar,” pungkasnya. (hib/shb)