HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

6 Orang Pengedar Dan 9 Pemakai Sabu Di Garuk Dalam Operasi Tumpas Semeru 2020

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menunjukan barang bukti sabu-sabu hasil operasi tumpas Semeru

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Operasi tumpas Semeru 2020 yang digelar selama 3 pekan berhasil mengamankan 15 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. “Dalam operasi  tumpas Semeru 2020 yang digelar sejak tanggal 24 Agustus hingga tanggal 4 September ada 11 kasus dengan 15 orang tersangka, ” Kata Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra saat rilis kasus ungkap kasus Narkoba,  Selasa (08/09/2020)

Dikatakan dia, dari 15 orang tersangka yang diamankan 6 orang diantaranya adalah pengedar sabu-sabu dan 9 orang lainnya adalah pemakai. “Dari 6 orang pengedar ini 1 orang  tersangka perempuan, ” Jelas Rama sapaan akrabnya Kapolres Bangkalan ini.

Dijelaskan Rama, Perempuan yang diamankan karena kasus penyalh gunaan narkoba itu adalah Hoiriyah (48) wrga dusun Jakan Desa Jaddih kecamatan Socah kabupaten Bangkalan. “Barang Bukti yang diamankan dari perempuan ini 4,58 gram,”  terangnya.  

Ditambahkan Rama, total Barng bukti yang diamankan seberat 195, 68 gram atau kurang lebih 2 ons dan uang sebesar Rp 1.3 juta. “Dari 15 orang tersangka yang kita amankan dalam operasi tumpas Semeru tahun 2020 ini BB-nya hampir 2 ons,” tuturnya.

Dari 11 kasus ini kata Rama, ada kasus yang menonjol yaitu hasil ungkap kasus polsek Kwanyar. “Dari tersangka  dengan identitas Abdul Sahri warga Kwanyar, kita menyita barang 77,56 gram  dia mendapatkan sabu dari tetangganya inisial AE yang saat ini tengah dilakukan pengejaran dan berstatus DPO,” katanya.

dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini ujar Rama, Polres bangkalan tetap berkomitmen untuk menumpas kasus penyalah gunaan narkoba dan tidak ada ampun bagi palakunya. “Dimasa pandemi ini kita tetap fokus  dan kami tidak pernah lelah mengejar pelaku penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (hib/shb)