HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

AF Isteri Oknum Anggota DPRD Pamekasan Di Cerca 17 Pertanyaan Oleh BK

AF saat berada di kantor DPRD Pamekasan
AF saat berada di kantor DPRD Pamekasan

Pamekasan, maduranewsmedia.com– mantan isteri anggota DPR Pamekasan AF (32) warga Jalan Amin Jakfar Kelurahan Gladak Anyar kecamatan kota Pamekasan menghadiri panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan. Isteri oknum anggota DPRD yang diduga ditelantarkan itu mendapat 17 pertanyaan dari BK DPR Pamekasan

AF  datang ke kantor DPRD kabupaten pamekasan sekitar jam 10:00 WIB, selama 2, 5 jam AF  dimintai keterangan soal laporannya ke BK terkait kasus rumah tangganya dengan oknum anggota DPRD Pamekasan.

Kuasa hukum AF, Fachrillah  SH mengatakan  dalam panggilan tersebut kliennya di beri sekitar 17 pertanyaan oleh anggota BK DPRD Pamekasan. “Semua pertanyaan BK itu dijawab oleh klien saya, karena pertanyaan-pertanyaan hanya merupakan klarifikasi,” kata Facrillah kepada maduranewsmedia.com, Senin (04/04/2016).

Dikatakan Fachrillah, pertanyaan yang diajukan oleh Badan Kehormatan sesuai dengan konteks laporan yang disampaikan secara tertulis kepada BK DPRD Pamekasan beberapa waktu lalu. “Kami  memasrahkan sepenuhnya proses tersebut kepada Badan Kehormatan sebab kamiI hanya sebatas pelapor. Dan jika dibutuhkan keterangan lebih lanjut oleh BK, kami siap datang kembali,” . Kata Fachrillah.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Pamekasan  Taufikurrahman mengatakan, pihaknya  hanya mengkalirifikasi tentang laporan AF kepada BK DPRD Pamekasan.

Di tambahkan Taufik, BK DPR Pamekasan masih belum bisa bicara banyak terkait masalah ini, karena BK masih akan mendalami dan masih mengumpulkan saksi-saksi. “Yang jelas setelah ini kami akan memanggil  oknum anggota DPRD yang dilaporkan,” kata Taufik

Ditambahkan Taufik, ketika BK Menanyakan kepada oknum anggota DPRD pamekasan, anggota yang bersangkutan siap untuk membesarkan anak dari AF. “Dia (Oknum anggota dewan Red) mengatakan siap mengurus anak dari AF hingga dewasa,” pungkas Taufik. (rhm/shb)