HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Akhirnya Kasus OTT Korupsi Dana Desa Camat Tanjung Bumi P-21

 

Wakapolres Bangkalan Kompol Imam Pauji dan Kasat reskrim Iptu Anton Widodo saat menunjukkan barang bukti
Wakapolres Bangkalan Kompol Imam Pauji dan Kasat reskrim Iptu Anton Widodo saat menunjukkan barang bukti

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Setelah Berita Acara pemeriksaan (BAP) sempat ditolak oleh Kejaksaan negeri Bangkalan, akhirnya kasus Operasi tangkap Tangan (OTT) dengan tersangka Camat Tanjung Bumi Djoko Budiono dan Kasubag Umum camat Tanjung Bumi Mohammad Pahri di limpahkan ke Kejaksaan negeri Bangkalan. “Kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka mantan Camat Tanjung dan kasubag umum sudah P-21 tahap II dan kita melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan negeri bangkalan,” kata Wakapolres Bangkalan, Kompol Imam Pauji saat pres rilis di Mapolres Bangkalan, Selasa (15/11/2016).

Dijelaskan dia, barang bukti yang kita serahkan antara lain uang hasil sitaan OTT  sebanyak Rp 883.536.400. uang tersebut diterima tersangka dari SW Bendahara desa Bandang Dajah kecamatan tanjung bumi sebesar Rp 281.594.000, dari AT bendahara desa Bumi Anyar yang merupakan anak tersangka Mohammad Pahri sebesar Rp 45.415.000, hasil penggeledahan dari rumah tersangka Djoko Budiono sebesar Rp 83.700.000, hasil penggekledahan dari badan atau pakian tersangka Djoko Budiono Rp 2.400.000 dan uang tunai yang ditarik dari bank Jatim cabang Tanjung bumi atas nama tersangka Mohammad Pahri Rp 470.428.400. “Ini uangnya,” kata Imam Pauji sambil menunjukan kotak yang berisi uang BB.

Selain Uang tunai kata Iamam Pauji, barang bukti yang diserahkan bersama tersangka ke Kejaksaan negeri bangkalan adalah dokumen pengajuan atau dana desa tahap I tahun 2016, dokumen kertas rincian pemotongan dana desa tahap I tahun 2016, kendaraan roda 4 jenis panhter warna hitam Nopol M 442 GP, kendaraan roda 4 Honda Stream warna Hitam M 1293 ET dan dokumen lain yang terkait dengan kasus OTT tersebut.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres bangkalan, Iptu Anton Widodo mengatakan, kasus OTT ini bisa ada tersangka lain, terragntun kepada hasil sidang di Pengadilan Tipikor. “Untuk tersangka lain kita menunggu di pengadilan, kalau di pengadilan muncul ya akan muncul tersangka lain,” kata Anton Widodo.

Sedangkan Kasi Pidsus Kejaksaan negeri bangkalan, Nurul hisyam, SH mengakatan bahwa kasus OTT dengan tersangka Camat Tanjung bumi perna P-18 dan P-19. “pada Tahap I penyerahan berkas perkara memang  sempat P 18, P-19 karena ada kekurangan kelengkapan formil materill, dan jumat, kemarin sudah P-21, sekarang  Tahap II, penyidk polres menyerahkan ke kita tersangka dan barang bukti, keputusan ditahan atau tidak lihat nanti setelah tahap II, karena kewengan ada di jaksa, dan jaksa akan menyiapkan dakwaan untuk limpahkan ke pengadilan Tipikor,” pungkas Nurul Hisyam. (hib/shb)