HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Anggaran APBD Banyak Yang Tidak Terserap, Dewan Pesimis Proyek Yang Dibiayai DAK Bisa Tuntas

Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Suli Faris
Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Suli Faris

 

Pamekasan, Maduranewsmedia.com- Wakil Ketua DPRD pamekasan, Suli Faris sangat menyanyangkan karena sampai Pertengahan bulan Nopember ini masih banyak dana APBD di Pamkab pamekasan yang belum terserap. “Saya sangat menyayangkan hingga bulan November ini msh banyak sekali dana APBD yang belum terserap terutama dana yg bersumber dari dana alokasi khusus (DAK). saya sangat pesimis program yang kegiatannya di biayai dari DAK bisa tuntas di ahir bulan desember 2016,” kata Sulfa panggilan akrabnya Wakil Ketua DPRD pamekasan itu, Minggu (13/11/2016).

Dikatakan Sulfa, sekarang sudah pertengahan bulan Nopember, akan tetapi masih banyak kegiatan yang pekerjaannya masih kocar kacir dan bahkan ada beberapa program yang kegiatannya tidak di laksanakan sama sekali terutama kegiatan atau proyek yang nilainya di atas Rp 200 juta. “Padahal dalam setiap pembahasan APBD kami telah berulang ulang menekankan agar program yang sudah di sepakati bersama di APBD agar kegiatannya di segerakan tujuannya agar bisa cepat dinikmati oleh masarakat,  tapi nampaknya pengguna anggaran tetap belum bisa kerja cepat dan belum bisa bekerja dengan mengedepankan prestasi kerja,  anggaran kinerja itu seharusnya yang dikedepankan adalah kreatifitas dan prestasi kerja,  Akibat dari banyak program yg tidak dapat di laksanakan maka masyarakat jadi koban karena tidak bisa menikmati pembangunan,” jelasnya.

Ditambahkan Sulfa, selain dari itu pemerintah pusat telah mengingatkan kepada semua pemerintah daerah agar program program yg di biayai dari DAU/DBH dan DAK supaya di segerakan pelaksanaanya dan apabila pemerintah daerah tidak dapat melaksanakannya maka pemerintah pusat telah menyiapkan sanksi kepada masing masing pemerintah daerah, misalnya pemerintah daerah yg tidak dapat melaksanakan program yang di biayai dari DAU/DBH sehingga terjadi iadle cash di ahir tahun maka pemerintah pusat akan memberi sanksi obligasi yaitu dana perimbangan untuk tahun anggaran berikutnya tidak seluruhnya di bayar cash oleh pusat, akan tetapi berupa obligasi.

sedangkan bagi pemerintah daerah yang tidak dapat melaksanakan program yang di biayai melalui DAK, sehingga menimbulkan penumpukan anggaran di ahir tahun maka pemerintah pusat akan memberikan sanksi bagi pemerintah daerah tersebut berupa pengurangan DAK pada tahun berikutnya dan pemotongan anggaran pada tahu berjalan. “Seharusnya ancaman dari pemerintah pusat ini di perhatikan oleh pengguna anggaran,” pungkas Sulfa. (rhm/shb).