HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Apes Kurir SS Warga Katol Timur Ini, Jual Narkoba Kepada Polisi

 

tersangka dan barang bukti

 

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Gara-gara mengatarkan narkoba jenis Sabu kepada Polisi yang menyamar jadi pembeli, pemuda yang menjadi kuri Sabu-sabu di borgol. Pemuda apes itu adalah Muhammad Agil (19) warga dusun. Tlempok desa. Katol Timur Kecamatan  Kokop Kabupaten  Bangkalan. Pemuda protolan SMA ini ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Geger di tepi Jalan Raya kombangan desa. Kombangan Kacamatan. Geger Kabupaten Bangkalan, Rabu (06/03/2019) sekitar pukul 15.30 WIB.

Informasi yang dihimpun dari bagian humas Polres Bangkalan menyebutkan, untuk memberantas narkoba, pertugas Unit Reskrim Polsek Geger menyamar sebagai pembeli sabu kepada seorang bandar A yang saat ini menjadi Daftar Pe ncarian Orang (DPO) warga desa Katol Timur kecamatan Kokop. A dengan anggota Polisi yang menyamar jadi pembeli ini kemudian janjian akan melakukan transaksi di wilayah desa Kombangan Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan.

.Pada saat  waktu yang telah ditentukan, Kemudian datang dua yaitu Muhammad Agil dan A dengan tujuan untuk mengantar pesanan sabu sabu ke Pertugas unit Reskrim Polsek Geger yang menyamar sebagai pembeli. Pada saat itulah Petugas unit Reskrim Polsek Geger Res Bangkalan berhasil mengamankan 1  orang yaitu muhammad Agil sedang temannya inisial. A melarikan diri

Dari tangan tersangka polisi menagamnkan barang bukti antara lain; 1 buah jaket ARMY warna abu-abu, 4  lembar tisu sebagai pembungkus sabu, 1 buah karet gelang warna kuning, 1  plastik klip yang berisi sabu berat kotor   2,3 gram, 1  plastik klip  yang berisi sabu berat kotor  2,3   gram,1 plastik klip  yang berisi sabu berat kotor  2,3 gram,1  plastik klip yg berisi sabu berat kotor     2.3 gram. total semuanya berat kotor 9,2 gram.

Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan ketika dikonfirmasi membenarkan telah ditangkapnya pengedar sabu oleh UnitReskrim polsek Geger. “tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (hib/shb).