Astarfirullah, Sungguh Ayah Biadab, Selama Setahun Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri
Bangkalan,maduranewsmedia.com-Seorang ayah tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, ayah biadab itu adalah Nasir (60) warga dusun Keteleng Laok,Desa Keteleng Kecamatan Tragah kabupaten Bangkalan. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak di surabaya ini menyetubuhi anaknya, sebut saja Bunga (17) selama 1 tahun. Akibat perbuatan bejatnya itu, kini dia harus meringkuk di tahanan Mapolres Bangkalan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan melalui Kasubag humas, AKP, Moch Wiji Santoso ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersangka kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. “Tersangka ditangkap karena menyetubuhi anak dibawah umur, dan yang disetubuhi itu anak kandungnya sendiri. Tersangka ditangkap di daerah Kapas Krampung Surabaya, tepatnya di depan rumah sakit Suwandi.” Kata Wiji Santoso, Ahad (16/12/2018).
Dikatakan Wiji Santoso, Kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini terungkap setelah paman korban melapor ke Polsek Tragah. “Karena korban sudah tidak tahan dengan perbuatan bejat ayahnya, kemudian korban mencritakan perbuatan bejat ayahnya itu ke pamannya dan kemudian paman korban melapor ke Polsek Tragah,” jelasnya.
Dijelaskan dia, menurut keterangan korban kepada penyidik, korban dipaksa melayani nafsu bapaknya selama 1 tahun. “Si ayah ini menyetubuhi anaknya sejak tahun 2017, dan terakhir tersangka menyetubuhi anaknya pada akhir bulan Agustus 2018. Menurut pengakuan korban, dia disetubuhi ayahnya seminggu 4 kali,” tuturnya.
Awal terjadinya persetubuhan itu kata Wiji Santoso, terjadi pada tahun 2017, pada malam itu, korban tidur dikamarnya sedangkan ayahnya tidur diruang tamu, namun pada tengah malam, saat korban terbangun, dia melihat ayahnya sudah berdiri didekatnya dalam kondisi telanjang, sementara korban tangannya di ikat dengan tali tampar dan celana dalamnya sudah terlepas serta roknya tersingkap. “Ini pengakuan korban kepada penyidik,” katanya.
Ditambahkan Wiji santoso, pelaku tindak pidana persetubuhan dibawah umur ini akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) ,(2)uu RI no 17 tahun 2016 ttg penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 76 D UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 th 2002 tentang perlindungan anak. (hib/shb)