HEADLINEHUKUM & KRIMINALKESEHATANPERISTIWATERKINI

Asyik Nyabu, Pemuda Protolan  SD Ditangkap Tim Gabungan Polres Bangkalan

Kapolres Bangkalan saat menunjukkan BB
Kapolres Bangkalan saat menunjukkan BB

 

Bangkalan, maduranewsmedia.com– Moh Soim (30) warga dusun Timur Leke desa Sendang Dajah keecamatan Labang kabupaten Bangkalan dibekuk tim gabungan anggota Reskrim dan anggota Res Narkoba polres Bangkalan. Laki-laki yang tidak lulus SD ini ditangkap pada saat sedang asyik nyabu di rumahnya di dusun. Timur Leke, Selasa (08/11/2016) sekitar pukul 19.00 wib. Dari tangan tersangka, tim gabungan berhasil mengamankan 1 palstik kantong kecil yang berisi butiran kristal yang diduga sabu-sabu seberat 0,39 gram.

Selain mengamankan barang bukti narkotika, tim gabungan reskrim dan res. Narkoba polres bangkalan juga mengamankan, 1 buah alat hisab atau bong yang didalam pipet masih terdpat kerak dan kristal yang diduga sisa sabu seberat 3,40 gram, 2 buah pipet kaca kosong. 4 buah sedotan warna putih. “Semua barang bukti telah kita amankan,”. Kata Kapolres Bangkalan,AKBP  Anissulah M Ridha, Sabtu (12/11/2016)

Dikatakan Anissulah M Ridha dalam kasus ini, polisi juga telah menjadikan AS (40) warga dusun Saberi desa Sendang Dajah kecamatan Labang  sebagai Daftar pencarian Orang (DPO) polres Bangkalan. “Barang haram tersanka didapat dari DPO ini,”kata Anis panggilan akrabnya Kapolres Bangkalan ini.

Untuk Kasus Narkotika ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 melakukan tindak pidana memiliki menyimpan narkotika golongan 1. “Ya ancaman hukumnya paling singkat 4 tahun penjara,” pungkasnya. (hib/shb)