HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Aturan Sertifikat Pra Nikah Bagi Calon Pengantin, Masih Pro Kontra Di Kabupaten Bangkalan

Humas Pengadilan Agama kabupaten Bangkalan, Zainuri Zali

Bangkalan.maduranewsmedia.com – Aturan pemerintah di era pemerintahan Presiden Jokowi  yang mewajibkan calon pengantin harus mengantongi seritifikat perkawinan dan calon pengantin harus mengikuti seminar selama 3 bulan ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat di kabupaten Bangkalan, aturan pemerintah yang bakal di terapkan pada tahun 2020 ini  dinilai terlalu menyusahkan bagi para calon pengantin (catin).

Humas Pengadilan Agama kabupaten Bangkalan, Zainuri Zali mengatakan, peraturan yang dibuat pemerintah terkait sertifikasi Pranikah  ini sangat setuju dengan aturan tersebut “Ya saya dangar, saya setuju dengan adanya peraruran yang dibuat pemerintah. karena hal ini meminimalisir terjadinya perceraian umur pernikahan yang masih usia seumur jagung,” kata Zainuri Zali selasa (19/11/2019).

Dikatakan dia, aturan pemerintah terkait sertifikat pra nikah itu tujuannya bagus. “Sertifikat pranikah  ini juga untuk memberikan pengetahuan seputar rumah tangga. karena masih banyak dikalangan masyarakat bangkalan yang menganggap pernikahan hanya sebagai pelampiasan, takut tidak mendapatkan jodoh,” jelas Zainuri Zali.

Dijelaskan dia  mengenai sertifikasi pranikah ini, pihaknya memang sepakat, namun merepotkan bagi catin. “Aturan pemerintah ini juga merepotkan kepada para catin dan juga takutnya banyak yang menikah tanpa izin, sehingga berdampak kepada kami terutama pada perkara istbat nikah yang mana kabupaten bangkalan terhadap hal ini termasuk tinggi,” jelas Zainuri sapaan akrabnya humas pengadilan agama Bangkalan ini..

pengadilan agama Bangkalan mengharapkan agar pemerintah pusat mengkaji dan merevisi kembali aturan ini. “Kami harap pemerintah agar merevisi lagi peraturan yang dibuat agar supaya bisa meminimalisir terjadinya perzinahan dan pernikahan tanpa disahkan oleh negara,” pungkasnya. (ver/shb).