HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Baru Tiga Parpol Peserta Pemilu 2019 Yang Mendaftar Ke KPU Bangkalan

pengurus PDI Bangkalan saat mendaftar ke KPU

Bangkalan.maduranewsmedia.com- sampai saat ini KPU Bangkalan baru menerima tiga Partai Politik (parpol) yang mendaftar sebagai peserta pemilu 2019. “Sampai saat ini baru 3 Parpol ditingkat kabupaten Bangkalan yang mendafatar peserta pemilu 2019. Dari tiga parpol yang 2 parpol bekarkasnya  dikembalikan karena kurang lengkap,” kata Ketua KPU Bangkalan, Fauzan Jakfar saat menerima pendaftaran PDIP bangkalan, Jum,at (13/10/2017).

Dikatakan Fauzan Jakfar, ke-3 Parpol yang telah mendaftar ke KPU bangkalan itu adalah Petindo, PDIP dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). “Parpol yang telah mendaftar ke KPU itu Perindio kita nyatakan lengkap, PDIP kita nyatakan belum lengkap dan ,PSI kita nyatakan belum,” jelas Fauzan panggilan akrabnya Ketua KPU bangkalan ini.

Dijelaskan fauza, sesuai dengan Surat Edaran (SE) KPU No 580 tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan penerimaan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik di tingkat kabupaten kota, maka parpol yang mendaftar sebagai parpol peserta pemilu 2019 diharuskan mendaftar dengan menyerahkan salinan berkas salinan lampiran 2S2 parpol yang berisi nama anggota parpol, alamat,  nomer anggota dan nomer induk kependudukan. “Pada saat penermaan salinan berkas ini, kewajiban KPU mencocokan jumlah keanggotaan parpol yang ada di sistem informasi partai politik (sipol) yang datanya diinput oleh parpol ditingkat pusat, jumlahnya berapa, itu kami cek sesuai  dengan salinan berkas yang diserahkan ke kita,” jelas Fauzan

Lebih lanjut Fauzan menjelaskan, Jumlah anggota dalam salinan berkas yang diserahklan ke KPU harus sama dengan jumlah anggota yang ada di sipol. “Makanya  lampiran 2S2 ini harus dilampiri dengan KTA dan KTP eletronik,  fotocopy KTA dan KTP eletronik ini jumlahnya  juga harus sama dengan jumlah 2S2 di sipol, kalau jumlahnya tidak sama maka kita kembalikan untuk diperbaiki,” tuturnya.

Ditambahkan Fauzan salinan berkas  dari PSI dan PDIP dikembalikan karena jumlah keanggotaan yang ada di salainan berkas dengan jumlah anggota yang ada di Sipol tidak sama. “Ya berkasnya kita kembalikan untuk diperbaiki,” tuturnya.

Ketua KPU bangkalan menghimbau agar parpol di tingkat kabupaten bangkalan, baik parpol lama peserta pemilu tahun 2014 atau parpol baru yang sudah terdaftar di Kemwnkumham dan ada kepengurusan di kabupaten Bangkalan untuk segera mendaftar.  “Sesuai dengan jadwal PKPU No 7 tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal pemilu legilatif dan pilres, jadwal untuk parpol tingkat kabupaten menyerahkan salinan berkas ke KPU kabupaten tanggal 3 Oktober hingga 16 Oktober, semua  berkas harus sudah masuk semua,” katanya.

Ketua DPC PDIP Bangkalan, H Fatkurrahman megatakan, pihaknya akan segera melengkapi kekurangan salinan berkas  pendaftaran partai peserta  pemilu 2019. “Kekurangan berkasnya akan segera kami lengkapi,” pungkasnya. (hib/shb).