HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Bawa Sajam, Warga Desa Ra,as Ditangkap Polisi

 

ilustrasi

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Nasib sial menimpa Umar Faruq (34) warga Dusun Kedduh desa Ra,as kecamatan Klampis ditangkap jajaran reskrim Polsek Arosbaya. Dia tangkap karena ketahuan membawa senjata tajam (sajam) clurit. Warga desa Ra,as itu ditangkap saat melintas  di pertigaan jalan Puskesmas Tongguh Kecamatan Arosbaya, Selasa malam pukul 00.30 wib.

Kapolres Bangkalan, AKBP Anissulah M ridha melalui Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP bidaruddin menjelaskan,   tersangka umar Faruq ditangkap karena kedapatan membawa sebilah celurit yang diselipkan di pinggang kiri dibalik baju tersangka  tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah. “Polisi mengamankan barangbukti berupa sebilah clurit lengkap dengan Selontongnya,” terang Bidaruddin, Rabu (13/12/2017).

Dijelaskan dia,  Pada saat petugas melaksanakan patroli malam hari kemudian melihat tersangka dengan menggunakan sepeda motor dan dihentikan, setelah digeledah didapatkan sebilah celurit yang diselipkan oleh tersangka di pinggang sebelah kiri dan saat ditanya perihal surat ijin dari senjata tajam tersebut, tersangka tidak dapat menunjukkan kemudian tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Arosbaya. “Tersangka nakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU.RI No. 12/Drt/1951,” pungkasnya. (hib/shb)