HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Bawaslu Bangkalan Lanjutkan Kasus Pengrusakan APK Oleh Kasun Desa Kendabah

 

Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Bangkalan, Moch Masyhuri,

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Setelah melakukan rapat dengan Gakumdu, Bawaslu kabupaten Bangkalan melanjutkan dan memproses kasus pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg DPRD kabupaten Bangkalan yang dilakukan oleh , Kepala Dusun (Kasun) Sendang Desa Kendabah kecamatan Tanah Merah kabupaten Bangkalan, Inisial M. “Hasil pembahasan pertama dengan Gakumdu ada kesepahaman bahwa kasus pengrusakan ini masuk kepada pelangagran pidana pemilu,” kata Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Bangkalan, Moch Masyhuri, S.ag, Rabu (16/1/2019).

Dikatakan dia, dalam pembahasan pertama dengan Gakumdu tersebut, menghasilkan kesepakatan bahwa kasus pengrusakan APK oleh Kasun tersebut harus ditindak lanjuti. “Syarat Formil dan Materiilnya sudah lengkap, makannya kasus ini akan kita proses dan kita lanjutkan,” jelas Masyhuri.

Dijelaskan Masyhuri, sesuai dengan undang-undang yang ada, Bawaslu diberi waktu selam 7 hari dari register pelapora. “Jadi mulai hari Jum,at akan kita panggil pelapor dan saksi, rencana besok (hari Kamis red), namun setelah dikonfirmasi ke pelapor, baru hari jum,at bisanya,” terangnya.

Setelah memanggilpelapor dan saksi kata Masyhuri, Bawaslu akan memanggil terlapor. “Setelah pelapor dan saksi kita panggil, baru terlapor kita panggil, dan proses selanjutnya  kita melakukan pembahasan kedua, kalau sudah cukup, baru kasus ini kita limpahkanke kepolisian,” katanya.

Seperti yang pernah dibertiakan, karena merusak Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg DPRD kabupaten Bangakalan, Kepala Dusun (Kasun) Sendang Desa Kendabah kecamatan Tanah Merah kabupaten Bangkalan, Inisial M dilaporkan ke Bawaslu kabupaten Bangkalan oleh tim advokasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bangkalan. (hib/shb)