HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Bawaslu Bangkalan Nyatakan, Tiga ASN Pemkab Bangkalan Terbukti Hadiri Kampanye Capres Nomor Urut 1

 

Bawaslu Bangkalan saat memeriksa ASN yang hadirv dalam kampanye Paslon Nomer urut 01

Bangkalan,maduranewsmedia.com – Setelah melakukan Pemeriksaan terhadap tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN), Bawaslu kabupaten Bangkalan menyatakan ketiga ASN penkab Bangkalan itu terlibat dalam kampanye pasangan capres nomor urut 01 yang digelar di Bangkalan Plaza (Banplaz)  “Setelah kita melakukan pemeriksaan, ketiga ASN terbukti ikut aktif dalam kegiatan kampanye, dan. Bawaslu Bangkalan mengirim rekomendasi ke Komisi ASN melalui Inspektorat Bangkalan,” kata Humas Bawaslu Bangkalan, . Buyung Pambudi, Kamis (14/03/2019).

Dikatakan Buyung Pambudi,  Ketiga ASN yang hadir dalam kampanye pasangan Capres 01 itu adalah THL guru SDN Tunjung-1 kecamatan Burneh, Imam H, PNS guru SDN Bancaran 1 kelurahan Bnacaran, Diah Yulia R dan   PNS Staf Dispora, Hikmah I. “Ada yang jadi Instruktur senam, mereka memakai kaos pasaingan capres 01, dan ketiganya sudah menjalani proses klarifikasi dan mengakui hadir dalam acara deklarasi,. Jadi mereka sudah akui kalau mereka datang ke acara. Dengan memakai kaos bergambar paslon capres-cawapres pasang Nomer 01,” jelas Buyung  panggilan akrabnya Humas Bawaslu Bangkalan ini.

Dijelaskan Buyung, setelah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan, selanjutnya Bawaslu Bangkalan mengirimkan rekomendasi kepada pihak yang berwenang yakni Komisi ASN dan Inspektorat Bangkalan. “Komisioner Divisi Sengketa Bawaslu Bangkalan berharap Inspektorat segera memproses ketiga ASN itu.dan  segera memberikan sanksinya. Agar menjadi efek jera pada ASN lainnya di Bangkalan serta tidak terlibat aktif dalam kampanye,” terangnya.

.Ditambahkan Buyung, meskipun sudah menyatakan ketiga ASN terbukti, Bawaslu Bangkalan tidak memproses lebih lanjut ke panitia deklarasi. Hal itu dikarenakan pihak-pihak yang dimintai keterangan tidak ada yang menyebut pihak lain terlibat. “Faktanya seperti itu. Keterangan dari ASN yang diperiksa tidak menyebut adanya kesengajaan pihak pelaksana kampanye mengajak ASN. Jadi kajian dan pleno Bawaslu Bangkalan, tidak dilanjutkan ke pidana pemilu,” tuturya.

Terpisah, Inspektur Inspektorat kabupaten Bangkalan, Hadari mengaku belum menerima rekomendasi dari bawaslu terkait tiga ASN yang terilbat dalam kampanye Pasanagan Capres nomor 01. “Kita belum menerima rekomendasi dari Bawaslu bangkalan,” kata Hadari.

Dikatakan Hadari, seharusnya bawaslu tidak  mengirim rekomendasi itu ke Inspektorat, namun dikirim ke Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah  (PPKD). Seharusnya rekomendasi itu ke PPKD dalam ini kepala dearah. atau Bupati, karena Inspektorat ini bekerja ataas perintah pak Bupati,”  jelasnya.

Ditambahkan Hadari, kalau memang nanti rekomendasi dari Bawaslu kabupaten Bangkalan itu ada, maka pihaknya akan melangkah sesuai dengan SOP yang ada. “Ya ASN itu akan di BAP oleh tim gabungan, dana kalau terbukti ancamannya itu ada tiga, mereka akan diancam dengan hukuman, ringan hukuman sedang dan hukuman berat. Dan hukuman paling berat itu ada dua, ada hukuman paling berat ringan yaitu berupa penundaan gaji berkala, serta hukuman berat paling berat paling berat yakni diberhentikan secara tidak hormat,” pungkas Hadari. (hib/shb)