HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Bawaslu Bangkalan Rekom PSU Dan Pecat KPPS TPS 09 Desa Kampak Kecamatan Geger

Ketua Bawaslu dan Ketua KPU Bangkalan

Bangkalan,maduranewsmedia.com- setelah mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Banyonning Laok kecamatan Geger dan Penghitungan suara Ulang di TPS 008 Desa Katol Barat kecamatan Geger dan TPS 002 Desa Jukong kecamatan Labang, Bawaslu kabupaten Bangkalan kembali mengeluarkan rekomendasi untuk PSU di TPS 09 Desa Kampak kecamatan Geger, bukan hanya Rekom PSU, Namun Bawaslu juga mengeluarkan Rekom agar KPPS TPS 09 Desa Kampak di ganti atau dipecat. “Rekom sudah kami berikan, Insya Allah pelaksanaan PSU-nya besok, dan KPPS-nya harus orang baru semua,” kata Ketua Bawaslu kabupaten Bangkalan, Achmad Mustain Saleh, Jum,at (26/04/2019).

Dikatakan Achmad Mustain Saleh, Bawaslu merekomendasikan PSU ke KPU bangkalan, karena adanya laporan yang masuk ke Bawaslu bahwa di TPS 09 desa Kampak pada pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 17 April lalu ada pelanggaran administrasi, dimana  anggota KPPS melakukan pencoblosan lebih dari satu kali. “Kasus KPPS TPS  09 Desa Kampak ini sudah dibahas oleh Gakumdu,” jelas Mustain panggilan akrabnya Ketua Bawaslu kabupaten Bangkalan ini.

Dijelaskan Mustain, Kasus KPPS 09 desa Kampk ini sudah masuk bahasan pertama oleh Gakumdu. “Dalam kasus KPPS 09 Desa Kampak kecamatan Geger ini selain pelanggaran administrasi, juga ada ancaman pidana, dan ini sudah dibahas dengan Gakumdu serta akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pemeriksaan lainnya. Makanya  untuk PSU Besok kita rekom ke KPU KPPS dan anggotanya tidak boleh dipakai lagi,” terangnya.

Sementara itu Ketua KPU Bangkalan, Fauzan Djakfar menjelaskan, KPU akan melaksanakan rekom Bawaslu untuk PSU di TPS 09 Desa Kampak tanggal 27 April besok. “Kami menerima rekomendasi untuk PSU dari bawaslu kabupaten di TPS 09 PSU-nya khusus jenis pemilihan anggota DPRD kabupaten saja, tidak semua jenis pemilihan,” kata Fauzan.

Setelah menerima rekom dari Bawaslu, rekom tersebut langsung dirapatkan. “Kenapa kami baru bisa melaksanakan PSU di TPS 09 Desa Kampak pada tanggal 27 April besok? Sebab  Kami baru menerima Rekom itu pada hari Rabu sore, untuk melaksanakan PSU  pada hari Kamis-nya tidak mungkin,  secara tehnis penyebaran C-6 tidak memungkinkan, dengan jumlah DPT-nya 229, selain itu di  PPK masih merekap, untuk tanggal 26  ya ngak memungkinkan karena hari jum,at, makanya kami baru bisa menggelar PSU pada tanggal 27 besok,” tuturnya.

Ditambahkan Fauzan, pelaksanaan PSU pada tanggal 27 ini merupakan PSU terakhir, karena sesuai dengan PKPU No 03 yang dirubah dengan PKPU No  09, PSU harus dilaksanakan 10 hari, setelah  pemungutan dan penghitungan suara. “Jadi besok ini PSU terakhir,” katanya.

Untuk masalah Rekomendasi KPSS kata Fauzan, sesuai dengan Rekomendasi Bawaslu, maka KPU tidak akan memakai KPPS yang bertugas pada tanggal 17 April lalu. “Kami tidak memakai KPPS itu kembali, Ketua PPS dan anggota baru semuanya. Untuk PSU pada 09 desa Kampak besok, kami langsung menunjuk PPS, Sekretaris, plus 1 orang anggota PPK. Karena kondisi yang tidak memungkinkan, maka  tanpa proses rekruitmen,” pungkasnya. (hib/shb)