HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Bawaslu Bangkalan Rekomendasikan Pencoblosan Ulang Dan Hitung Ulang Di Sejumlah TPS

 

pelaksanaan pencoblosan

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Proses pemungutan suara di Kabupaten Bangkalan masih berbuntut. Sehari pascapemungutan suara, Bawaslu Bangkalan meminta KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Ulang. Selain itu, Bawaslu Bangkalan juga terus lakukan investigasi terkait  informasi masyarakat akan dugaaan pelanggaran dan kecurangan pemilu.

Langkah rekomendasi PSU dan hitung ulang yang diambil Bawaslu Bangkalan ini setelah melakukan kajian dan rapat pleno kemarin. Lokasi PSU di TPS 15 Desa Banyuning Laok Kecamatan Geger. “PSU ini terpaksa diambil setelah Pengawas TPS menemukan adanya pemilih yang tidak tercantum dalam DPT menggunakan surat suara di TPS  itu, kemudian Bawaslu Bangkalan dan Panwascam Geger langsung turun ke lokasi saat ada laporan dari PTPS bahwa surat suara habis. Padahal masih banyak pemilih dalam DPT yg belum mencoblos, “ kata koordinator devisi Penindakan pelanggaran bawaslu kabupaten bangkalan, Moch Masyhuri, Jum;at (19/04/2019)

Dikatakan dia, setelah dikaji, ditemukan beberapa nama yang tidak ada dalam DPT, DPTb dan DPK namun ada dalam formulir C7. “Kami juga mnemukan adanya kesalahan prosedur pemungutan suara yang terjadi di TPS  tersebut, makanya putusannya final, PSU di TPS 15 Banyuning Laok. Rekomendasi sudah kami kirim ke KPU dan kami harap jajarannya segera melaksanakan rekomendasi PSU itu,”  jelas Masyhuri

Dijelaskan Masyhuri, temuan lainnya, adanya perbedaan jumlah hasil suara sah dan tidak sah dengan jumlah pengguna hak pilih. Kejadian tersebut terjadi di TPS 002 desa Jukong Kecamatan Labang. “Kami minta PPK Labang nanti menghitung ulang kotak suara DPR RI, DPRD Jatim dan DPRD Kabupaten di TPS 002 Jukong,” terangnya.

Bawaslu kbaupaten Bangkalan juga mengeluarkan rekomendasi hitung ulang di TPS 008 Desa Katol Barat Kecamatan Geger. Hal ini setelah beredar video proses  penghitungan suara yang disinyalir tertutup. Hal itu diperkuat hasil pengawasan PTPS yang memastikan ada halangan untuk bisa melakukan pengawasan secara jelas saat penghitungan suara. “Sementara itu yang kami rekomendasikan. Beberapa laporan dan informasi dugaan pelanggaran lainnya sedang kami dalami,”  tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPU Bangkalan, Fauzan Jakfar  mjelaskan, bahwa KPU Bangkalan sudah menerima Rekomenadasi dari bawaslu terkait PSU di kecamatan Geger. “Rekom dari Bawsalu sudah ada di PPK Geger, kemudian PPK Geger akan mengirim surat ke kami KPU bangkalan,” kata Fauzan,

Dikatakan dia, todak ada alasan bagi KPU banglalan untuk tidak melaksanakan rekomendasi dari bawslu tersebut. “Tidak ada alasan bagi kami untuk tidak melaksanakan Rekomendasi dari Bawaslu ini, kita harus mempersiapkan hal-hal tehnisnya  ingta PSU ini untuk semua jenis pemilihan,” pungkas fauzan (hib/shb).