HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Bawaslu Bangkalan Tangkap Tangan Pemasang APK

panwascam saat menurunan APK yang dipasang dipohon

Bangkalan,maduranewsmedia.com–  Sehari pasca penertiban bersama Alat Peraga Kampanye (APK), di jalan-jalan prokol kota Bangkalan, ternyata sejak Jumat (16/11/2018) dari pagi hingga malam,  Ratusan APK bergambar calon presiden-wakil presiden.terpasang mulai wilayah utara Bangkalan yakni kecamatan Tanjung Bumi hingga ke kawasan selatan Kecamatan Labang ditemukan APK berupa baliho berukuran kecil hingga sedang. Bawaslu Bangkalan telah memastikan  APK capres-cawapres nomor urut 01 tersebut melanggar aturan.

APK yang terpasang sepanjang hari Jumat tersebut berjumlah ratusan. Mayoritas APK yang dipasang diikatkan di pohon dengan kawat. “Bener mas, kami dapatkan laporan dari Panwascam ada pemasangan massif APK capres nomor 01. Ini sedang kami coba investigasi siapa yang memasang dan siapa yang menyuruh,” ketua Bawaslu Bangkalan, Achmad Mustain Saleh, saat dikonfirmasi Jumat petang.

Dikatakan dia, jumlah APK yang sudah terpasang ratusan, dan tersebar dari kecamatan Tanjung Bumi, Sepulu, Klampis, Arosbaya, Bangkalan kota, Burneh, Tragah hingga  kecamatan Labang Labang. “Kita sedang data lagi kecamatan yang lain apakah juga ada pemasangan massif. Dari 8 kecamatan saja, kami temukan hampir 500 APK yang dipasang di pepohonan,” terangnya..

Sementara itu, kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Bangkalan, Moch Masyhuri menagatakan, pemasangan APK capres-cawapres nomor urut 01 tersebut dipastikan telah melanggar aturan. Menurutnya di PKPU 23 dan 28, Perbawaslu 28 serta dipertegas SK KPU Bangkalan mengatakan APK tidak boleh dipasang di pepohonan. “Apalagi ada Perda Bangkalan tentang reklame, perda tentang Lingkungan Hidup dan Perbup Bupati Bangkalan 56 tahun 2011. Jelas tidak boleh diikat di pepohonan, apalagi pakai kawat,” tegasnya.

Dikatakan Masyhuri. seharusnya peserta pemilu 2019 sudah paham akan aturan tersebut. Apalagi di Bangkalan secara periodik dan kontinyu, penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu bersama Pemkab dan peserta pemilu sering melakukan pertemuan formal dan informal. “Kami baru saja rakor bersama evaluasi pemasangan APK, perwakilan parpol dan tim kampanye DPD hadir. Sayangnya, di Bangkalan tidak ada tim kampanye capres nomor urut 01 dan 02 yang hadir,” paparnya.

Maraknya pelanggaran pemasangan APK capres nomor urut 01 di Bangkalan akhirnya dapat dihentikan Sabtu dini hari. menjelang Subuh, Bawaslu Bangkalan mendapati sekitar 10 anak muda yang memasang APK diikatkan di pepohonan. “Setelah sehari semalam kami cari, pemasang APK sedang istirahat di sekitar Tangkel. Mereka mengaku disuruh seseorang asal Surabaya dengan upah 2.500 per titik. Masih ada ribuan APK yang siap mereka pasang, tapi kami hentikan sementara,” tandasnya.

Ditambakan Masyhuri, Bawaslu kabupaten Bangkalan menegaskan pemasangan APK bisa dilanjutkan sepanjang mematuhi aturan yang ada. Dia meminta tim pelaksana kampanye atau relawan pendukung paslon agar bersurat resmi ke KPU. “Apa susahnya bersurat ke KPU tembusi Bawaslu dan kepolisian. Sampaikan kalau mau pasang APK, jumlahnya berapa, titiknya dimana saja dan siapa yang bertanggungjawab. Lalu pasang di tempat yang tidak melanggar. Kalau yang melanggar terpaksa langsung ditertibkan teman-teman penyelenggara dan satpol PP,” pungkasnya.  (hmb/shb).