HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Bedakan Jukir Resmi Dan Jukir Liar, Dishub Bangkalan Ganti Rompi Jukir

Petugas dari Dishub saat menganti baju rompi Jukir

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Agar masyarakat bisa membedakan antara juru parkir (jukir) liar dan Juir Resmi yang memiliki ijin pengelolaan parkir jalan umum, Dinas Perhubungan menganti baju rompi jukir lama dengan baju rompi yang baru. “Digantinya Baju rompi jukir ini agar supaya masyarakat bisa membedakan antara jukir liar dan jukir yang resmi serta memilii ijin pengelolaan parkir jalan umum,” kata Plt Kadishub Bangkalan, Moawi Arifin melalui Kasi Lalin, Ariek Moein, Jum,at  (04/10/2019).

Dikatakan dia,, setelah pihaknya melakukan survey terhadap keberadaan juru parkir yang ada di kota bangkalan, pihaknya menemukan 4 titik lokasi parkir jalan umum yang tidak memiliki ijin. “Dari 75 titik pengelolaan parkir jalan umum, setelah kita lakukan survey, hanya 4 lokasi titik parkir yang dikelola tanpa ijin atau yang tidak mempunyai ijin pengelolaan parkir,” jelas Ariek panggilan akrabnya Kasi Lalin Dishub Bangkalan ini.

Oleh sebab itu kata Ariek, agar supaya masyarakat bisa membedakan antara jukir liar dan jukir resmi maka pihaknya mengganti baju rompi jukir lam dengan bajur rompi jukir yang baru. “Jadi juru parkir yang resmi dan mempunyai ijin pengelolaan parkir jalan umum memakai baju rompi resmi yang di keluarkan Dishub,” terangnya.

Ditambahkan Ariek, selain mengganti baju rompi jukir, Dishub juga memberikan ID card dan pada saat bekerja, jukir ini memegang karcis yang telah di porporasi. “Jadi sekarang masyarakat sudah mudah membedakan antara jukir liar dan jukir resmi,” tuturnya.

Oleh karena itu tambah Ariek, apabila masyarakat memarkir kendaraannya ditempat parkir supaya meminta karcis. “Mintalah karcis parkir dan bayar uang parkir dengan uang pas sesuai dengan  tarif yang telah ditentukan oleh undang-undang,” katanya.

Tarif parkir yang ditetapkan sesuai dengan perda 9 tahun 2010 tentang retribusi jasa umum kata Ariek, Untuk tarif parkir sepeda  Rp 500, roda 2, Rp 1.000, Roda 4 Rp  1.500, Bus dan truk Rp 3.000 dan untuk tarif parkir truk gandengan dan sejenisnya Rp 4.000. “Bayarlah dengan uang pas, dan kalau ada jukir melakukan unsur pemaksaan atau  dimintai membayar lebih dari tarif yang telah ditentukan, diharapkan melaporkan ke polisi,” pungkasnya. (hib/shb).