BPD Enggan Bentuk P2KD, Puluhan Massa Dari Dua Warga Desa Wadul Dewan
Bangkalan, Maduranewsmedia.com– Karena Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak mau membentuk Panitia Pemilihan Kepala desa (P2KD) sekitar 30 orang massa dari dua desa yaitu desa Alas rajah dan desa Kajjan kecamatan Blega wadul dengan beraudensi ke komisi A DPRD Bangkalan. Kepada anggota komisi A mereka meminta agar Dewan mengambil langkah tegas terhadap BPD yang tidak mau membentuk P2KD. “kalau BPD tidak mau membentuk P2KD sebaiknya BPD itu dipecat saja,” tokoh masyarakat desa Alas rajah Mahadi saat audensi dengan momisi A DPRD Bangkalan, Rabu (16/03/2016).
Sementara tokoh masyarakat desa Alas rajeh lainya, Syaiwar Ali Mustopo meminta agar komisi A DPRD bangkalan memanggil Muspika dan BPD yang tidak mau membentuk P2KD tersebut. “Alasan BPD Alas rajaeh tidak segera membentuk P2KD katanya masih mau menunggu desa lain, sebaiknya Muspika Blega dan BPD Alas rajah di panggil saja, karena ketua dan anggota BPD Alas rajah sangat sulit ditemui,” jelas Syaiwar.
Persoalan yang sama juga disampaikan oleh warga desa Kajjan kecamatan Blega, di desa tersebut BPD-nya juga enggan membetuk P2KD. “Saya datang kesini untuk melaporkan BPD Kajjan yang enggan membentuk P2KD, padahal waktu pelaksanaan Pilkades serentak sudah semakin dekat,” Kata warga desa Kajjan Halili
Sekretaris Komisi A DPRD bangkalan, Mahmudi, mengatakan, untuk mendorong agar desa yang akan mengikuti Pilkades serentak yang akan digelar pada bulan Oktober nanti, dewan sudah memanggil para Camat se kabupaten bangkalan. “Pada tanggal 11 kemarin, kami sudah memanggil para Camat dan kami sudah mengintruksikan agar segera membentuk P2KD,” jelas Mahmudi.
Dijelaskan dia, dari hasil penjelasan camat Blega, bhwa di kecamatan Blega dari 14 desa yang akan mengikutiPilkades serentak tahap II, baru 4 desa yang telah membentuk P2KD. Ke-4 desa itu diantaranya; desa Ko,olan, Rosep dan Lombang Dajah. “Jadi kedepan kmai akan terus mendorong para camat ini untuk segera membentu P2KD,” terangnya.
Politisi PDI-Perjuangan ini meminta agar masyarakat yang mau menyampaikan aspirasi ke komisi A agar supaya mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu. “Apapun aspirasi yang disampaikan ke DPRD Bangkalan akan kami terima, namun kami harap agar mengirim surat pemberitahaun,” pungkas Mahmudi. (hib/shb)