HUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Brantas Peredaran Rokok Ilegal Tim Gabungan Bea dan Cukai Madura Gelar Operasi Di Pasar Patemon

Petugas menyita rokok ilegal dari salah satu toko di pasar Patemon

Bangkalan, maduranewsmedia.com – Untuk memberantas peredaran rokok non cukai atau rokok ilegal, tim gabungan Bea dan cukai Madura menggelar operasi operasi pasar  bersama Barang Kena cukai (BKC) ilegal di pasar Patemon Kecamatan Tanah Merah kabupaten Bangkalan. “Operasi pasar  bersama Barang Kena cukai (BKC) ilegal yang kita gelar di pasar Patemon ini dalam rangka untuk pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan sasaran para pedagang yang menjual rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai berbeda, ” kata Kasatpol PP kabupaten Bangkalan, Rudiyanto, Senin (15/05/2023)

Dikatakan dia, penjualan rokok ilegal jelas melanggar undang-undang. “Menjual rokok non cukai ini melanggar UUD No 39 tahun 2007 pasal 50 dan pasal 54 dengan ancaman hukuman 1-5 tahun penjara dan atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali, ” jelas Rudi sapaan akrabnya Kasatpol PP Bangkalan ini.

Dijelaskan Rudi, dalam operasi yang di fokuskan di pasar Patemon itu sasarannya  toko toko besar yang ada di depan pasar. “Tim berhasil menyita beberapa sampel merk rokok tanpa cukai,  pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal diberikan surat peringatan dari petugas Bea dan Cukai dengan mengisi Form berita acara, ” terangnya.

Perugas memasang pamlet sosialisasi

Tim Satgas yang terlibat dalam operasi pemberantasan rokok ilegal di pasar Patemon antara lain : anggota Kodim 0829/Bangkalan, anggita SUBDENPOM V/4-4, anggita Sat Shabara Polres Bangkalan, Intelkam, Bea dan Cukai Madura, Bagian Perekonomian Setkab Bangkalan dan anggota Satpol PP kabupaten Bangkalan. (adv/shb)