Bukan Tupoksinya, Disperinnaker Bangkalan Sudah Tidak Mengawasi UMK
Bangkalan,maduranewsmedia.com- Sejak Tanggal 1 Januari 2017, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) kabupaten bangkalan tidak lagi mengawasi pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK). “Pelaksanaan tugas pengawasan UMK itu bukan disini (Disperinnaker) lag dan sudah bukan tupoksi kita. Ketentuan ini berdasarkan surat dinas ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Timur, tentang penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan sesuai UU No 23 tahun 2014,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja kabupaten Bangkalan Amina Rachmawati melalui Kabid Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Titin Suhartini, Selasa (26/03/2019).
Namun kata Titin Suhartini, Disperinnaker tetap melakukan monitoring terhadap pelaksanaan UMK tersebut. “Kalau memonitoring tetap kami lakukan, tapi kalau untuk pengawasannya sudah ditegaskan dalam surat Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi Jawa Timur itu bahwa Dinas yang membindangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan,” jelas Titin panggilan akrabnya Kabid Industridan Jaminan Sosial Tenaga Kerja itu.
Dijelaskan Titin, dengan dikeluarkannya Surat tertanggal 20 Januari 2017. Dari
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa timur itu, pengawasan pelaksanaan UMK sudah tidak melekat di Disperinnaker karena pengawasan UMK sudah menjadi wewenangnya Propinsi. “Ya mulai taggal 1 Januari 2017 itu secara otomatis kita sudah tidak melakukan pengawasan UMK lagi,” terangnya.
Saat ini kata Titin, Dinas ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Timur telah membuka Unit Pelaksana Tugas (UPT) di kabupaten Bangkalan. “Disini (kabupaten Bangkalan red) saat ini sudah ada UPT-nya,” tuturnya.
Ditambahkan Titin, pelaksanaan UMK yang sudah berlangsung selama ini 3 bulan ini tidak ada laporan baik dari perusahaan maupun dari karyawan. “Kalau masalah UMK, ya sampai saat ini tidak ada laporan yang masuk ke kami baik dari karyawan maupun dari perusahaan,” katanya.
Sebab kata Titin, selama ini, pihaknya selalu memberikan Bintek dan sosialisasi Peraturan menteri ketenagakerjaan no 1 tahun 2017 tentang struktur skala upah. (Susu) kepada perusahaan-perusahaan.”struktur skala upah (susu) ini seringkali kita berikan pemahaman kepada perusahaan-perusahaan, jdi mereka banyak yang paham patokan untuk memberikan gaji kepada karyawannya,” pungkas Titin.(hib/shb)