HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Bupati Bangkalan Keluarkan Himbauan Kepada Pengusaha Rumah Makan Dan PKL Tidak Berjualan Pada Siang Hari Selama Romadhan

kata Kabid Ketertiban Masyarakat dan Umum (Trantibum) Satpol PP kabupaten Bangkalan, Urip Riyanto

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Dalam menjaga kesucian bulan Suci Romadhan 1443 Hijriyah, Bupati Bangkalan, R Abd Latif Amin Imron mengeluarkan surat edar yang berisi himbauan kepada masyarakat, termasuk diantaranya kepada pengusaha rumah makan, warung, cafe dan Pedagang kaki Lima (PKL) agar tidak berjualan pada siang selama bulan Suci Romadhan. “Terkait surat himbauan dari pak Bupati ini, kami bersama  Diskominfo sudah melakukan woro-woro keliling kepada masyarakat,”  kata Kabid Trantibum Satpol PP Bangkalan, Urip Riyanto, Sabtu (02/04/2022).

Woro-woro melalaui mobil keliling diskominfo ini dilakukan kepada warung dan restauran yang ada di wilayah kota Bangkalan hingga ke warung warung yang ada di jalan akses Suramadu. “Woro-wro ini kita lakukan agar supaya pengusaha rumah makan tidak membuka dan berjualan pada siang hari, pengusaha rumah makan sesai dengan surat edaran itu baru boleh berjulan pada pukul 15.00 WIB,” jelas Urip sapaan akrabnya Kabid Trantibum Satpol PP Bangkalan ini.    

Selain kepada pengusaha rumah makan kata Urip,  dalam surat edaran itu Bupati Bangkalan juga memberikan himbauan kepada Takmir Masjid atau Musholla atau langgar dalam melakukan adzan magrib dan menentukan waktu imsak agar supaya memgikuti  surat edaran yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan atau waktu wilayah perkotaan kota Bangkalan dapat juga megacu pada Masjid Agung kabupaten Bangkalan. (min/shb)