HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Bupati Bangkalan Pantau Harga Sembako  Di Pasar Tradisional Bersama Forpimda

: Pj Bupati Bangkalan Bersama Forpimda saat memantau harga di pasar KLD bangkalan

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Untuk memastikan tersedianya kebutuhan Sembilan Bahan Pokok (Sembako) selama bulan suci Romadhan, Pj Bupati Bangkalan, Indra S Ranuh bersama Forpimda Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Paludi Tambunan, Dandim 0829 Bangkalan, Letkol Arm Dodot Sugeng Hariadi,  dan Danlanal Batuporron, Letkol Laut (p) Teguh Wibowo M. TR Hanla melakukan pemantauan harga sembako di dua pasar Tradisional Ki Lemah Duwur (KLD) kecamatan kota dan Pasar Tradisional Arosbaya kecamatan Arosbaya. “Pada umumnya harga-harga barang relatif stabil,” kata Indra S Ranuh, Selasa (22/5/2018)

Dikatakan dia,  memang ada beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga diantaranya bawang merah, cabe dan daging ayam, namun masih dalam batas kewajaran. “Ada kenaikan harga antara Rp 2 ribu hingga Rp 3 ribu dan itu wajar, bahkan ada komoditas yang harganya turun  seperti harga daging sapi, malah turun Rp 10 ribu dari harga semula Rp 115 ribu/kg,” jelas Indra S Ranuh.

Dijelaskan dia, pemantauan harga yang dilakukan bersama forpimda ini selain untuk mengecek harga juga untuk mengecek ketersediaan barang. “Yang penting distribusi barang kebutuhan sembilan bahan pokok ini tidak ada masalah dan bisa terpenuhi, kalau masalah harga naik itu relatif,” terangnya.

Ditambahkan dia, pemkab Bangkalan menjelang lebaran idul fitrih nanti akan menggelar pasar murah untuk membantu meringankan beban masyarakat mebjelang lebaran. “Biasanya menjelang lebaran akan terjadi lonjakan harga, dan kita akan  mengadakan pasar murah yang bekerjasama dengan bulog,” katanya.

Sementara itu Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Paludin Tambunan mengakatakn, pihaknya bersama Tim Satgas Pangan yang telah diberuk akan terus melakukan pemantauan harga-harag yang tidak wajar. “Tim satgas pangan kita akan terus memantau, monitor pulbaket dilapangan,dan kita akan memantau praktek praktek kelonjakan harga yang tidak wajar selama romdahan dan menjelang idul fitrih. Kalau sengaja melakukan penimbunan, yang bersangkutan bisa tersangkut pidana,” pungkasnya. (hib/shb)