Bupati Bangkalan R Abd Latif Amin Imron Canangkan Pelaksanaan Inpres No 6 Tahun 2020
Bupati Bangkalan, R Abd Latif Amin Imron saat memakaikan Baju rompi kepada Sukarelawan percepatan penanganan covid-19 kabupaten Bangkalan,
Bangkalan,maduranewsmedia.com- Bupati Bangkalan, R Abd Latif Amin Imron mencanangkan pelaksanaan Inpres No 6 tahun 2020, tentang peningkatan Disiplin dan ;penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan Pengendalian Covid-19. “sebagai bentuk respon pemkab Bangkalan terhadap Inpres No 6 tahun 2020, pemkab Bangkalan telah menerbitkan peraturan bupati Bangkalan No 63 tahun 2029 tentang perubahan atas peraturan Bupati Bangkalan nomor 46 tahun 2020 tentang percepatan dan pencegahan penanganan Covid -19 di kabupaten Bangkalan,” kata Ra Latif sapaan akrabnya Bupati Bangkalan, dalam acara pencanangan Pelaksanaan Inpres No 6 tahun 2020 di Pendopo agung Bangkalan, Senin (24/08/2020)
Dikatakan dia, Perbup No 63 tahun 2029 isinya terkait upaya perlindungan kepada masyarakat serta aturan peningkatan disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. “Dalam perbup ini juga ada sanksi yang diberlakukan kepada para pelanggar protokol kesehatan baik perorangan maupun pelaku usaha,” jelas Ra Latif.
Dijelaskan Ra Latif, untuk sanksi Perorangan, jika ditemukan pelanggaran, maka sanks-nya akan dilakukan secara bertahap yakni dengan cara teguran lisan, tertulis dan jika masih melakukan pelanggaran diberlakukan sanksi kerja sosial seperti membersihkan sarana dan fasilitas umum. “Demikian juga sanksi untuk para pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan akan dilakukan saksi baik teguran, penghentian operasional usaha, hingga pencabutan ijin usaha,” terangnya.
oleh karena itu kata Ra Latif, pihaknya mengharapkan aturan protokol kesehatan ini dapat dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua masyarakat kabupaten Bangkalan. “Dengan Perbup ini kami berharap masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan agar supaya angka penyebaran covid di kabupaten Bangkalan tetap dan tidak ada peningkatan dan kita segera bisa beranjak ke zona hijau,” tuturnya.
Baupati Bangkalan, Wakil Bupati bersama Anggota Forkopimda saat foto bersama Sukarelawan percepatan penanganan covid-19 kabupaten Bangkalan,
Ditambahkan Ra Latif, Pencanangan inpres No 6 tahun 2020 ini yang dilaksanakan pada hari ini akan terus menjadi upaya dan iktiyar bersama, yakni terbangunnya sinergitas baik antara pemerintah daerah dengan polres, TNI, forkopimda serta unsur masyarakat, dalam upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dan berbagai upaya lainnya, baik dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 serta upaya kembali pemulihan keadaan ekonomi masyarakat
Pada kesempatan itu, Ra Latif menyampaikan ucapan terima kasih. “Kami selaku pemerintah kabupaten Bangkalan mengucapkan terima kasih atas berbagai bantuan serta sumbangsih pemikiran dan inovasi yang selama ini telah diberikan oleh Polres Bangkalan, TNI segenap anggota forkopimda, para tenaga kesehatan BPBD serta para sukarelewan dan masyarakat Bangkalan, dalam upaya pencegahan dan penanganan covid-19. “Alhamdulillah iktiyar serta kerja keras yang kita laksanakan telah memberikan hasil yang ;positif dimana saat ini sebagian besar daerah di kabupaten Bangkalan yang sebelumnya zona merah saat ini telah berubah menjadi kuning dan mudah-mudahan dalam waktu dekat kembali menjadi hijau,” pungkasnya. (hib/shb/*)