Bupati Bangkalan Serahkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan Guru Ngaji Dan Guru Madin
Bangkalan,maduranewsmedia.com– untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat, Bupati Bangkalan, R Abd Latif Amin Imron menyerahkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan Guru Ngaji dan Guru Madin. “Landasan hukum nya UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban Negara, untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat,” kata Ra Latif sapaan akrabnya Bupati Bangkalan dalam acara “Focus Group Discussion dan Penyerahan Simbolis Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan Guru Ngaji dan Guru Madin Kabupaten Bangkalan“ di pendopo agung Bangkalan, Senin (15/06/2020).
Dikatakan dia, Sesuai dengan amanah Undang-Undang tersebut, selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dasar bagi tenaga kerja dan keluarga dalam mengatasi resiko sosial ekonomi, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial ekonomi yang menimpa pekerja.
Program BPJS Ketenagakerjaan ini kata Ra Latif, meliputi Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) tidak hanya memberikan manfaat kepada pekerja dan pemberi kerja saja, tetapi juga memberikan kontribusi penting bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi bangsa dan kesejahteraan masyarakat Indonesia umumnya dan di Kabupaten Bangkalan pada khususnya. “Kami sebagai Bupati Bangkalan mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas kehadirannya di Kabupaten Bangkalan ini, dalam rangka mengemban amanah Undang-Undang untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat pekerja di Kabupaten Bangkalan melalui pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Dijelaskan dia, secara langsung maupun tidak langsung sinergisitas antara BPJS Ketenagakerjaan telah lama terjalin, dimana dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bangkalan bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui Dinas Pendidikan dan Kemenag Bangkalan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Guru Ngaji dan Guru Madin di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Terkait dengan manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan, mengingat pandemik COVID-19 akhir-akhir ini yang semakin meluas imbuh Ra Latif, perlindungan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sangatlah penting terhadap tenaga kerja dan keluarganya untuk menghindari risiko sosial. Hal ini seharusnya tidak Guru Madin dan Guru Ngaji saja, melainkan seluruh pekerja formal dan non-formal di wilayah Kabupaten Bangkalan. Seperti pegawai Non-ASN, karyawan swasta, sektor UMKM maupun pekerja informal lainnya seperti petani, pedagang, nelayan, pengrajin batik dan lain-lain.
Sementara itu, Diputi Direktur Wilayah Jawa Timur, Dodo Suharto menjelaskan, tujuan dari kegiatan ini u tuk meningkatkan sinergitas kelembagaan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pemkab bangkalan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS ketenaga kerjaan diwilayah kabupaten Bangkalan.(hib/shb)