HEADLINEMEDURREH ONGGUPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Bupati Pamekasan Tolak Madura Jadi Provinsi

bupati Pamekasan, Achmad Syafii
bupati Pamekasan, Achmad Syafii

 

Pamekasan, maduranewsmedia.com – Wacana Madura di jadikan provinsi dengan sarat pemekaran daerah atau harus ada lima kabupaten di madura, Bupati Pamekasan, Achmad Syafii, menolak daerahnya untuk dimekarkan “Kami menolak rencana pemekaran daerah itu,” katanya, sabtu (25/9/2016).

Oleh karena itu jika panitia pembentukan provinsi betul-betul ingin tercapai, maka empat pimpinan daerah dan ketua DPRD di Madura dikumpulkan bersama untuk menyamakan persepsi. “Kami minta panitia agar mengumpulkan empat bupati dan empat ketua DPRD,” tambahnya.

Selain itu perguruan tinggi di masing-masing daerah agar juga dilibatkan. Pasalnya, saat ini hanya satu kampus yang mengkaji perihal tersebut. “Sekarang kampus di Pamekasan, Sumenep dan Sampang tidak dilibatkan cuma kampus di Bangkalan,” tutupnya.

Namun Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Imam Khosairi, justru menilai kajian pemekaran perlu dilakukan. Alasannya, karena hasil kajian itu akan sangat berguna jika nantinya diperlukan ada pemekaran, baik itu pemekaran desa, kecamatan, maupun kabupaten. Apalagi sudah ada sejumlah desa yang mengajukan pemekaran, namun tidak ditindak lanjuti karena ada moratorium. “Jadi jangan hanya berfikir kajian pemekaran ini hanya untuk kepentingan rencana pembentukan provinsi Madura. Karena hasilnya bisa untuk kepentingan Pamekasan sendiri,” kata Imam,

Terlebih, terang Politisi PKB itu, rencana pembentukan Provinsi Madura sudah diketahui Presiden RI, Joko Widodo. Dikhawatirkan Perintah Pusat mengintruksikan untuk dilakukan pemekaran. “Dengan adanya hasil kajian itu, Pamekasan bisa punya dasar alasan untuk setuju dan menolak untuk dilakukan pemekaran,” ungkapnya.

Sementara anggota Fraksi Golkar DPRD Pamekasan, Ach. Tatang, mengaku setuju wacana pemecahan Pamekasan menjadi dua pemerintahan, yaitu pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot).

Alasannya, karena pemekaran itu tidak diukur dari besar-kecilnya wilayah. Sebab, yang terpenting pemecahan yang tengah diwacanakan tidak melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “Kami tidak menolak pemekaran dengan alasan Pamekasan merupakan kabupaten terkecil di Madura. Ada banyak kabupaten lain yang wilayahnya lebih kecil dari Pamekasan. Yang penting pemekaran itu sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Tatang. (rhm/shb)