HEADLINEHUKUM & KRIMINALPENDIDIKANPERISTIWATERKINI

Cabuli Siswi  Asal Surabaya Tiga Pemuda Bangkalan Dicokok Polisi

tiga tersangka pencabulan

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Nasib apes menimpa tiga orang pemuda asal kabupaten Bangkalan, gara gara tidak bisa menahan hawa nafsunya mencabuli pelajar asala surabaya Sebuta saja Bunga (15) nama samaran  pelajar warga kecamatan Wonokromo kota madya Surabaya. Ketiga pemuda ini itu :    MMT (23)  warga kelurahan Bancaran kecamatan kota kabupaten Bangkalan, FNY ( 27) seorang pengamen warga kelurahan Pajagan kecamatan kota kabupaten Bangkalan, MIM (19) warga jalan pemuda Kaffa Kelurahan Tunjung kecamatan Burneh kabupaten Bangkalan dan  KK (22) DPO warga desa Burneh kecamatan Burneh kabupaten Bangkalan. ketiganya kini meringku ditahanan Polres Bangkalan.

Kasi humas Polres Bangkalan, Iptu Sucipto, S.H. menjelaskan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Minggu tanggal 10 Aprl 2022 sekitar ukul 01 dini hari di halaman SDN Langkap desa Langkap kecamatan Burneh Kabuaten Bangkalan. “Sebelum dicabuli korban dibawa jalan jalan ke SGB dan tesangka bersama korban ngopi bareng,” kata Cipto sapaan akrabnya Kasi Humas Polres Bangkalan, Selasa (19/04/2022).

Setelah ngopi bareng kata Cipto, tersangka KK yang saat ini masih DPO menghubungi temannnya MIM dan FNY kemudian koran dibawa ke SDN Langkap kecamatan Burneh.”Di SDN itulah korban dicabuli oleh ke-4 tersangka,” jelasnya.

Dijelaskan Cipto, pada saat melakukan pencabulan para tersangka memiliki peran masing-masing. “peran para tersangka dalam kasus pencabulan itu, MMT yang mencabuli korban dengan cara berusaha memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban,namun karena terhambat dengan celana korban yang hanya diturunan sebatas lutur  maka alat kelamitersangka hany masuk sebagian ujungnya dan ketika korban berontak tersangka kemudian memegangi paha kaki kiri korban,  sedangkan peran tersangka FNY  memegangi kedua tangan korban dan kemudian menciumi payudara korban  sevanyak 3 kali, sementara peran tersangka MIM memegagi paha kaki kiri korban ketika korban berontak pada korvan dicabuli oleh MMT.,” terangnya.

para terasngka akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016  tentang penetapan Perpu RI Nomor 1  tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002  tentang perlindungan anak menjadi Undang undang Jo pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak  “Ancaman hukumannya minimal 5  tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Cipto. (min/shb)