HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Curi Uang Perusahaan, Karyawan Jasa Transportasi Angkutan Ini Ditangkap Polisi

tersangka pelaku curat

Bangkalan, maduranewsmedia.com– Gara-gara mencuri uang perusahaan sebesar Rp 71 juta, NH (41) warga jalan KH Moh Yasin Kelurahan Kemayoran kecamatan kota kabupaten Bangkalan ini yang merupakan karyawan di perusahaan Jasa Transportasi Angkutan  penumpang darat atau (PO). ditangkap polisi. Tragisnya, yang melaporkan kasus pencurian ini adalah istrinya sendiri yaitu Fit (39) yang menjabat sebagai bendahara dalam perusahaan tesebut. “Peristiwa pencurian ini terjadi di daerah kelurahan Kemayoran,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Samtama Putra saat rilis 3 C di Mapolres Bangkalan, Jum,at (13/03/2020).

Dikatakan dia, uang perusahaan PO yang dicuri itu dibuat untuk membangun rumah orang tuanya. “Dalam curat ini kerugian yang diderita perusahaan sebesar Rp 71 juta, uang itu digunakan untuk membangun rumah orang tuanya di Kediri,” jelas Rama panggilan akrabnya Kapolres Bangkalan ini.

Dijelaskan Rama, dalam kasus pencurian ini polisi hanya bisa menyelamatkan suisa uang yang dibuat untuk membangun rumah orang tuanya. “Jadi uang yang berhasil  kita selamatkan Rp 560 ribu, sisa dari uang yang digunakan membangun rumah tuanya,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Soebarna Praja,SH menjelaskan, uang yang dihabiskan oleh tersangka itu adalah uang setoran bis. “Uang yang dicuri itu adalah uang setoran bis, yang melaporkan dia adalah isterinya, yang merupakan  karyawan di perusahaan itu,” kata Agus panggilan akrabnya Kasat Reskrim Polres Bangkalan..

Ditambahkan Agus, setelah menerima laporan dari isteri tersangka pihaknya langsung melakukan penyelidikan. “Kita selidiki, kita minta keterangan saksi-saksi, setelah yakin dia pelakunya, dia langsung kita tangkap,” tuturnya.

Dalam kasus pencurian ini kata Agus, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal paling lama 5 tahun penjara,” pungkas Agus.(hib/shb)