Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI, 4 Orang Napi Rutan Bangkalan Langsung Bebas
Bangkalan,maduranewsmedia.com– pada peringatan HUT RI Ke 72 ini warga binaan Rmah tahanan (rutan) bangkalan bisa tersenyum lebar. Pasalnya setelah memperoleh remisi umum 2, sebanyak 4 orang narapida langsung bebas. “Yangdapat RU 2 yaitu ketika dapat remisi pidananya langsung habis pada tanggal 17 agustus ini, ada sebanyak 4 orang yang langsung bebas,” kata Kepala Rutan bangkalan, Lindu Prabowo, disela-sela acara pemberian remisi di Rutan Bangkalan, Kamis (17/8/2017).
Dikatakan Lindu Prabowo, jumlah keseluruhan warga binaan yang meperoleh remisi pada hari kemerdekaaan ini sebanyak 85 orang. “Jumlah keseluruhannya ada 85 orang napi, yang bebas dengan RU 2 ada 4 orang, dengan rincian 1 bulan sebanyak 3 orang dan 2 bulan 1 orang,” jelas Lindu Prabowo.
Dijelaskan Lindu, pemberian remisi kepada warga binaan rutan bangkalna ini berdasrakan kepres. “Dasarnya remisi itu Kepres 174 tahun 1999 tentang pemberian remisi narapida, juga ada peraturan lain seperti PP dan peraturan kementrian hukum dan Ham yang mengatur pemberian remisi, sarat utamanya harus berlakukan baik, selama 1 tahun tidak ada pelanggaran apa-apa,” katanya
sementara itu, wakil Bupati Bangkalan, Mondir A Rofii mengatakan, kemerdekaan warga binaan rutan Bnagkalan ini diambil negara dan sekarang ada yang mendapat remisi. “Warga binaan rutan bangkalan hari ini berbahagia karena dapat remisi,” kata Ra Mondir.
Orang nomer dua dilingkungan pemkab bangkalan ini meminta, agar supaya keluarga warga binaan rutan bangkalan tetap bersemangat. “Warga binaan yang belum memperoleh remisi harus tetap bersemangat,” pungkas Ra Mondir.(hib/shb)