HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Desak Terdakwah KIai Penipu Jema,ah Umroh Dihukum Berat, Puluhan Massa Ngeluruk PN Bangkalan

Massa dari Keluarga jema,ah Umroh saat unjuk rasa

 

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Sekitra 20 orang massa dari keluarga yang menjadi korban penipuan jema,ah umroh melakukan aksi unjuk rasa di kantor Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Mereka mendesak agar terdakwah KH Mahrus Ali yang telah menipu ratusan jema,ah umroh dihukum berat. “Terdakwah KH Mahrus Ali haru dihukum sesuai dengan tuntutan Jaksa penuntut umum,” teriak korlap Aksi Mahmudi Ibnu Hotib saat orasi di depan kantor PN Bangkalan, Kamis (22/2/2018).

Sebab kata Mahmudi Bnu Hotib, tuntutan jaksa penutup umum yang menutut terdakwah 3,5 tahun ini sangat sedikit, pasalnya banyak korban jema,ah umroh yang dirugikan oleh terdakwah. “Tuntuan Jaksa 3,5 tahun itu sangat sedikit, betapa banyak korban jema,ah umroh yang sampai saat ini uangnya belum dikembalikan,” katanya.

Oleh sebab itu kata Mahmudi Ibnu Hotib, jika nanti putusan hakim terhadap terdakwah rendah, pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya hukum. “Kami tidak gentar, akan mengawal jaksa untuk melakjukan banding jika nanti putusannya rendah,” terangnya.

Rof,ii pengunjk rasa lainnya meminta agar Hakim yang menangani kasus penipuan jema,ah umron ini tidak main mata dengan terdakwah. “Kami harap pak hakim tidak masuk angin dan tidak main mata dengan terdakwah,” jelas Rof,ii.

Sebab kata dia, keluarga jema,ah umroh yang menjadi korban penipuan terdakwah telah melakukan pengawalan hukum sejak dari awal. “Makanya kami menuntut pak hakim yang menangani kasus penipuan jema,ah umroh ini obyektif dalam menilai kasus ini,” katanya.

Kasus penipuan jema,ah umroh dengan terdakwah KH Mahrus Ali yang digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan tersebut memasuki agenda pem bembelaan oleh terdakwah. Dimana dalam sidang sebelumnya terdakwah dituntut 3,5 tahun oleh Jaksa penutunt umum. Terdakwah Mahrus Ali diduga telah melakukan penipuan terhadap jema,ah umroh. (hib/shb)