HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Dewan Deadline Penyerahan SOTK Sebelum Pembahasan KUA-PPAS

Sekretaris Komisi A DPRD Bangkalan, Mahmudi
Sekretaris Komisi A DPRD Bangkalan, Mahmudi

 

Bangkalan,maduranewsmedia.com– DPRD kabupaten Bangkalan mendesak eksektif untuk segera menyerahkan Struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang baru. “Sebelum Pembahasan KUA PPAS APBD tahun 2017, SOTK sudah selesai dan diserahkan ke kami,” kata Sekretaris Komisi A DPRD Bangkalan, Mahmudi, Kamis (29/9/2016)

Untuk itu kata Mahmudi, dalam waktu dekat inipihaknya akan memanggil eksekutif khususnya Kabag organisasi dan Aparatur untuk menanyakan masalah S0TK tersebut.”Kami akan memanggil kabag Organisasi untuk menanyakan sejauh mana penyusunan SOTK ini,” terang anggota DPRD asal kecamatan Arosbaya ini.

Memang kata Mahmudi, dalam penyusunan SOTK ini sudah diatur dalam PP N0 18 tahun 2016 Tentang perangkat daerah, namun susunan  SOTK yang baru ini harus segera diserahkan ke dewan untuk dijadikan perda. “Pemkab sudah menyusun,  merencanakan SOTK ini sesuai dengan  PP N0 18 tahun 2016. Dalam PP itu  sudah  diatur mulai  dari typelogi, skor dan lain-lainnya,” jelas Politisi partai Hanura ini.

Lebih lanjut Mahmudi menjelaskan, meskipun sudah mengacu kepada PP N0 18, jumlah Dinas dan Badan dalam SOTK di kabupaten bangkalan ini bisa bertambah dan juga bisa berkuranga. “Kami belum tahu berapa jumlah Dinas dan Badan dalam SOTK yang baru ini, karena kami belum menerima dokumennya,”tuturnya.

Namun imbuh Mahmudi, informasi yang dia terima, bahwa penyusunan SOTK sudah selesai. “Informasi yang saya terima katanya sudah lengkap, namun belum sampai ke DPRD, semestinya SOTK yang baru sudah kami terima untuk penyusunan APBD tahun 2017, makanya kami tekankan sebelum pembahasan KUA PPAS, SOTK baru sudah kami terima,” katanya.

Dikatakan Mahmudi, meskipun seumpanya eksekutif belum menyerahkan SOTK yang baru, APBD tahun 2017 tetap bisa dibahas.

“Namun sesuai dengan pasal 3 Permendagri no  31 tahun 2016 tentang penyusunan APBD tahun 2017, apabila SOTK ini belum selesai, maka daerah bisa memakai SOTK tahun sebelumnya,” pungkas Mahmudi. (hib/shb)