Dewan Desak Polisi danTNI Tangkap Pelaku Penyebar Gambar Palu Arit
Pamekasan, maduranewsmedia.com– Wakil ketua DPRD Pamekasan, Suli Faris mendesak agar aparat kepolisian polres pamekasan dan TNI kodim 0826 Pamekasan menangkap Pelaku penyebar gambar Palu Arit yang dipasang di sejumlah masjid seperti masjid Al Ihlas, masjid baiturrohman,. Di jembatan, di papan baleho di kecamatan proppo dan serta di jalan menuju ke pondok pesantren Banyuanyar desa Potoan kecamatan Palengaan. Dan hari ini gambar palu arit itu di temukan di tempat wudhuk Masjid Baiturrohman di Desa Banyupelle, Kecamatan Palengan.
Poltisi PBB itu menilai perbuatan orang yang menyebarkan gambar palu arit atau lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) ini, suduh bukan orang kerjaan orang iseng, melainkan di sengaja, karena ia melihat gambar tersebut di pasang di tempat ibadah serta jalan masuk ke Pondook Pesantren “Saya dan masyarakat merasa resah dengan adanya gambar itu (Palu arit red), sehingga pihak polres segera menangkap dan mencari pelakunya, Apabila penyebaran gambar ini di biarkan maka akan tambah semakin luas di tempat tempat lain,” kata Suli faris, Jum,at (10/2/2017)
Dikatakan Suli Faris, muncul beragam respon dari masarakat atas adanya gambar Palu arit itu, ada yg mengatakan itu hanya kerjaan orang orang iseng dan ada pula yg mengakatan pertanda bahwa Komunis betul betul ada. “Maknya umat islam harus waspada,” kata Sulfa panggilan akrabnya Suli Faris
Di tambahkan politisi PBB pamekasan ini, sebagai warga masyarakat Pamekasan, dirinya dilahirkan dipamekasan dan besar di pamekasan, tidak menemukan adanya gerakan dari paham komunis di kabupaten pamekasanyang tampak dan terang-terangan.
Tapi kata Sulfa, bukan berarti pamekasan bebas dari komunis dan PKI karena faktanya banyak sekali tokoh ulama yang di bantai oleh PKI pada masa lampau, artinya PKI di pamekasan pernah ada. Karena itu, kasus gambar palu arit yang bikin geger ini umat islam khususnya di pamekasan perlu lebih berhati hati dan harus bersatu padu agar PKI tidak muncul di pamekasan..(rhm/shb)