HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Dewan Minta KPPT Dan Satpol PP Tertbkan Banner Iklan Rokok Karena Tabrak Aturan

Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail

Pamekasan, maduranewsmedia.com -PRD kabupaten Pamekasan meminta Kantor Pelayanan Pelayanan dan Perijinan Terpadu (KPPT) dan Satpol PP setempat untuk menertibkan Banner iklan rokok  yang mengelilingi jantung kota di kabupaten pamekasan tepatnya yang ada di monumen Arek Lancor dan di Jalan Trunojoyo dan Jalan Jokotole. pemasangan Banner iklan rokok di samping kanan dan kiri jalan.yang sudah tiga hari terpasang di area tersebut, belum mengantongi izin alias ilegal. “ kan ini sudah jelas ada permainan, ijin belum di urus banner maupun baleho sudah terpasang duluan, “ kata Ketua komisi I DPRD pamekasan, Ismail  Selasa (25/10/2016) sore.

Baca juga : kppt-pamekasan-labrak-peraturan-baliho-iklan-rokok-bertebaran-jalan-jantung-kota

 

Di tambahkan politisi partai Demokrat ini, kalau hal ini dibiarkan oleh penegak perda maka  akan merembet pada iklan-iklan yang lain, mereka belum ijin sudah di pasang duluan. “Ya Satpol PP harus minta rekom ke KPPT apa bila itu tidak ber ijin turunkan saja, kan begitu. Agar aturan di pamekasan ini tidak dibuat main main,” imbuhnya.

Baca juga: wow-banner-iklan-rokok-pasang-jalan-jantung-kota-pamekasan-ternyata-ilegal

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pelayanan dan Perijinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Pamekasan, Moh Amin, mengatakan perizinan banner dan umbul-umbul yang terpasang di pinggir jalan itu masih dalam proses pengurusan. “Tadi saya sudah di bilang ke EO agar di turunkan,” ternag Moh Amin

Ditambahkan dia, bahkan Event Orginiser (EO) sudah datang kepada dirinya. “Tadi eonya juga datang kepada kami karena masih ada iklan rokok yang bertebaran maka saya suruh turunkan dulu dan kembali besok. Bahkan saya minta pada eo agar menurunkan umbul umbul iklan rokok”  tutur  Moh Amin

Moh Amin mengaku tidak tahu kalau banner itu telah dipasng sebelum ijinnya keluar. “Kalau masalah di pasang duluan itu,sebelum ngurus ijin, kami tidak tahu karena kami kemarin datang dari luar kota,” pungkas Moh Amin.(rhm/shb)