Dewan Prihatin Adanya Kasus Kades Campor Yang Ditangkap Gara-Gara Narkoba, Desak P2KD Perketat SKBN Calon Kades
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Anggota Komisi A DPRD kabupaten Bangkalan, Muhammad Sahri, SH, MH mengaku prihatin atas terjadinya kasus Kepala Desa Campor Kecamatan Konang kabupaten Bangkalan, Hasan Arif yang ditangkap jajaran resnarkoba Poltabes Surabaya di salah satu hotel di Surabaya karena diduga menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. “Kades Yang ditangkap gara-gara Narkoba ini kan hasil Pilkades serentak tahap pertama, jadi kami merasa prihatin dan sangat menyanyangkan kasus ini bisa terjadi,” kata Muhammad Sahri, Rabu (08/06/2016).
Oleh sebab itu kata Sahri, adanya momentum ditangkapnya kades yang terlibat narkoba ini bisa dijadikan pelajaran bagi pengambil kebijakan khususnya eksekutif agar pada pelaksanaan pilkades serentak tahap kedua pada bulan Oktober nanti. “Paling tidak persyaratan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) lebih diperketat lagi, kalau untuk tehnisnya itu merupakan ranah eksekutif, artinya kita ingin hasil pilkades tahap kedua nanti tidak ada lagi kades yang diangkap gara-gara narkoba,” jelas Politisi muda partai Gerindra ini.
Lebih lanjut Muhammad Sahri menjelaskan, diperketatnya SKBN ini bukan karena Dewan ingin mempersulit calon kepala desa, akan tetapi, lembaga yang mengeluarkan SKBN ini harus betul-betul lembaga yang kredibel. “Kami (Dewan) bukan mengada-ada, tapi ini ada momen Kades yang ditangkap karena terlibat kasus narkoba, kita kan bertanya bagaimana orang yang memegang surat ketrangan bebas narkoba, kok bisa terlibat narkoba,” tuturnya.
Padahal kata Sahri, dalam Perda no 1 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa telah diatur bahwa calon kepala desa harus mempuyai surat keterangan sehat dan Bebas Narkoba. “Harapan kami kedepan tidak ada lagi kades yang ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba Gara-gara penyalahgunaan narkoba, makanya dalam Pilkades serentak SKBN diperketat,” tuturnya.
Terpisah Kepala Bappemas Dan Pemdes kabupaten Bangkalan, Ismet Efendy ketika dikonfirmasi masalah ditangkapnya kades campor ini mengaku belum menerima Laporan. “Kita belum terima laporan, makanya kami masih belum mengambil langkah, kita tidak tahu apakah status kades ini sebagai tersangka atau apa, makanya kami masih menunggu laporannya,” kata Ismet.
Dikatakan Ismet, untuk surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) dalam Pilkades tahap kedua ini, suada ada surat edaran dari bupati bangkalan, bahwa untuk surat keterangan bebas Narkoba itu akan dikelaurkan oleh RSUD Syamrabu. “RUSUD ini juga lembaga independen yang bisa mengelaurkan SKBN,” pungkas Ismet. (hib/shb).