HEADLINEHUKUM & KRIMINALKESEHATANPENDIDIKANPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Di Depan Kantor Bupati Dan DPRD Pamekasan Sering Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba

tersangka pengedar pil koplo di depan kantor Bupati bersama BB
tersangka pengedar pil koplo di depan kantor Bupati bersama BB

 

Pamekasan, maduranewsmedia.com -Jajaran Satuan satreskoba polres Pamekasan berhasil menangkap TH (21) warga kelurahan Kolpajung Kecamatan kota Pamekasan, dia merupakan spesialis pengedar pil koplo yang biasa beraksi di kota pamekasan. Agar transaksinya barang haram aman, TH keringkali   melakukan transaksi di depan kantor bupati dan kantor DPRD Pamekasan.

Ternyata dua kantor Istansi yang dijadaikan tempat transaksi ternyata tidak aman, buktinya TH ditangkap polisi didepan kantor DPRD Pamekasan dan di depan kantor bupati Pamekasan pada Rabu (31/8/2016) malam. Pada saat  itu tersangka hendak melakukan transaksi barang haram.

Kepada polisi tersangka mengatakan pelanggangnya anak di bawah umur, dan para pelajar di kabupaten pamekasan. Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti  berupa Pil Koplo Double L Siap Edar Sebanyak Enam Poket Dengan Isi Per Poketnya 10 Butir Hingga 20 Butir, uang yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut, sebesar Rp 299.000, serta dua buah handphone yang digunakan pelaku sebagai alat transaksi.

Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho melalui Kasat Narkoba AKP Mohammad Sjaiful, jumpa pers yang digelar di mapolres pamekasan menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat bahwa di jalan kabupaten tepatnya di depan kantor bupati dan kantor dewan sering di lakukan tempat transaksi jual beli pil koplo jenis dobel l dan jinis narkoba lainnya. “Maka dari itu kami inturuksikan kepada anggota agar di lakukan pengitaian terhadap orang yang sudah di ketahui ciri–cirinya tersebut. Dan kami berhasil menangkap tersangka,” Kata Sjaiful.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut dibelinya dari seorang temannya di kota Malang seharga Rp 1. 500.000.

Akibat perbuatannya mengedarkan barang haram pelaku TH dijerat dengan pasal 196 yo pasal 98 ayat 2 undang-undang Ri no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebanyak Rp 1 Milyar. (rhm/shb)